logo Kompas.id
UtamaJoko Driyono Didakwa dengan...
Iklan

Joko Driyono Didakwa dengan Pasal Berlapis

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH & Aguido Adri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/meZ7xayCiIzQyheCnXmz-0T1p3I=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190506_160510_1557147499.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola yang sedang diselidiki oleh Satuan Tugas Antimafia Bola, Senin (6/5/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono didakwa dengan empat pasal mengenai pencurian barang-barang yang menjadi bagian pemeriksaan Satuan Tugas Antimafia Bola dalam sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sepak bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). Menanggapi dakwaan itu, Joko Driyono bersama kuasa hukumnya langsung bersedia melakukan pembelaan. Namun, karena keterbatasan waktu, sidang baru dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).

Sidang dipimpin Ketua Manjelis Hakim Kartim Haeruddin, dengan dua hakim anggota R Lim Nurohim dan Sudjarwanto. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan kepada Joko Driyono.

Editor:
agungsetyahadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000