JAKARTA, KOMPAS – Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono didakwa dengan empat pasal mengenai pencurian barang-barang yang menjadi bagian pemeriksaan Satuan Tugas Antimafia Bola dalam sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sepak bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). Menanggapi dakwaan itu, Joko Driyono bersama kuasa hukumnya langsung bersedia melakukan pembelaan. Namun, karena keterbatasan waktu, sidang baru dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).
Sidang dipimpin Ketua Manjelis Hakim Kartim Haeruddin, dengan dua hakim anggota R Lim Nurohim dan Sudjarwanto. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan kepada Joko Driyono.
Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy mengatakan, Joko Driyono dinilai bersekokol dengan dua karyawan yang bekerja di Kantor PT Liga Indonesia, yakni Muhammad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi untuk mengambil sejumlah barang di ruang kerja terdakwa di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.
Upaya pengambilan barang-barang itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada Rabu (30/1/2019), Joko memerintahkan Dani untuk mengambil semua kertas selain buku bacaan atau majalah di laci dan meja serta laptop atau notebook yang ada di ruangan kerja terdakwa. Dani melakukan aksinya pada Rabu sekitar pukul 23.30.
Kedua, Joko meminta Dani menghilangkan rekaman CCTV dengan mencabut DVR (digital video recorder) yang merekam aktivitas di ruang kerja terdakwa. Tujuannya, agar Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola tidak bisa melihat rekaman kegiatan atau aktivitas dan orang-orang yang pernah menemui terdakwa. Dani melakukan aksi itu dibantu Mus Muliadi pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 00.59.
Aksi tersebut dianggap melanggar hukum. Pasalnya, Tim Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola sudah memasang garis polisi di ruangan tersebut. Selain itu, dalam melakukan perbuatan tersebut, Joko tidak mendapatkan ataupun memiliki izin dari Tim Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola itu.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joko dengan pasal berlapis yakni, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 231 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, Pasal 232 jo Pasal 235 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. Tuntutan tertinggi adalah kurungan penjara tujuh tahun dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
”Pak Joko Driyono didakwa kasus pencurian atau pengambilan barang-barang walaupun milik sendiri tetapi dalam penguasaan Satuan Tugas Antimafia Bola. Barang-barang tersebut sudah berada di wilayah yang dipasang garis polisi oleh satgas tersebut. Seharusnya, barang-barang itu tidak boleh diambil atau dirusak atau diganti,” ujar Windhu seusai sidang.
Dalam sidang, Joko melalui kuasa hukumnya bersedia langsung melakukan pembelaan atas dakwaan tersebut. Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menilai waktu yang ada terlalu sempit. Untuk itu, sidang lebih baik dilanjutkan pada Kamis mendatang.
Joko seusai sidang menuturkan, dirinya siap menjalani proses hukum yang ada. ”Saya mohon doanya agar saya bisa menjalani ini dengan baik dan sehat. Inilah proses yang tersedia sehingga mari diikuti bersama proses ini sampai selesai,” kata Joko.
Direktur Media PSSI Gatot Widakdo mengutarakan, pihaknya juga akan mengikuti proses persidangan tersebut. Di sisi lain, ia memastikan roda organisasi PSSI tidak terganggu dengan adanya persidangan itu. ”Dari organisasi tetap berjalan. Kemarin juga dari rapat komite eksekutif PSSI sudah diputuskan bahwa Iwan Budianto akan menjabat sebagai Plt Ketua Umum PSSI,” ujarnya.