Menengok Tempat Penyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional Indonesia sejak 1947
Semua surat perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dan negara lain sejak 1947 hingga sekarang tersedia di Treaty Room. Ruang penyimpanan surat perjanjian internasional itu ada di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
Namanya Treaty Room. Semua surat perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dan negara lain sejak 1947 hingga sekarang tersedia di ruangan tersebut. Ruang penyimpanan surat perjanjian internasional itu ada di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Kementerian Luar Negeri membuka Treaty Room untuk publik. Layanan yang terbuka untuk publik bertujuan memberikan akses terhadap masyarakat akan informasi valid terkait kinerja pemerintah, khususnya dalam hal perjanjian internasional.
Kepala Subbagian Sosialisasi dan Publikasi Naskah Treaty Room Kemlu Darmawan Tuah Purba mengatakan, sering ada banyak kesalahpahaman publik terkait kecenderungan politik luar negeri Indonesia. Padahal, informasi itu seharusnya diverifikasikan melalui Treaty Room yang menyediakan semua dokumen perjanjian dengan negara lain dalam bentuk naskah asli ataupun digital yang bisa diakses melalui treaty.kemlu.go.id.
”Misalnya, ada kesalahpahaman publik bahwa Indonesia cenderung lebih suka kerja sama dengan China karena sering berkunjung ke sana. Padahal, kecenderungan itu bergantung pada jumlah persetujuan yang tercapai dan bukan pada jumlah kunjungan,” kata Darmawan ketika ditemui di kantor Kemlu, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Treaty Room sayangnya belum dikenal publik secara luas dan proses sosialisasi terhadap universitas terus dijalankan. Bagi Darmawan, pihak yang perlu betul-betul tahu mengenai layanan Treaty Room itu adalah mahasiswa, peneliti, pemerintah, praktisi hukum, dan wartawan. Publik dapat mengujungi Treaty Room dengan mengajukan surat permohonan sebelumnya.
Treaty Room menyediakan semua dokumen perjanjian dengan negara lain dalam bentuk naskah asli ataupun digital yang bisa diakses melalui treaty.kemlu.go.id.
”Fungsi Treaty Room tidak hanya menyangkut aspek sejarah, tetapi juga sebagai bahan informasi yang bisa digunakan apabila muncul sengketa suatu saat antara badan hukum Indonesia dan badan hukum asing. Ketika pengacara tidak paham payung hukum yang menaungi kerja sama antarnegara, itu bisa menjadi kelemahan mereka,” kata Darmawan.
Ruang Treaty Room di Kemlu diluncurkan pada Oktober 2009. Sementara itu, laman Treaty Room diluncurkan pada Januari 2019. Sesuai dengan amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, naskah asli perjanjian internasional harus disimpan.
Semua perjanjian internasional sejak 1947 hingga sekarang masih ada dan dirawat di Treaty Room. Dokumen itu tidak akan dimusnahkan. Hingga Senin, ada total 6.571 perjanjian yang disimpan di Treaty Room dalam bentuk asli dan digital.
Naskah asli disimpan dalam ruangan steril sesuai dengan standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Di ruang penyimpanan Treaty Room, suhu diatur paling rendah 20 derajat celsius sehingga kertas perjanjian internasional itu awet. Fumigasi dengan zat khusus yang membantu mempertahankan kertas juga dilaksanakan sekali setiap enam bulan.
Salah satu dokumen paling tua yang disimpan dalam Treaty Room adalah perjanjian persahabatan antara Pemerintah Indonesia dengan Mesir dan Suriah pada 1947.
”Tidak lama setelah merdeka, Indonesia mampu menjalin hubungan dengan negara lain. Sesuai dengan Konvensi Montevideo pada 1933, syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki penduduk, pemerintah berdaulat, wilayah, pengakuan dari negara lain, dan menjalin hubungan dengan negara lain,” ucap Darmawan.