Pemberantasan Narkoba Libatkan Perusahaan Aplikasi
BNN dan perusahaan aplikasi transportasi Grab Indonesia menjalin kemitraan dalam memberantas narkoba. Kedua pihak bersinergi untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba. Keduanya juga menaruh perhatian serius pada pengawasan terhadap pengiriman barang terindikasi sebagai narkoba.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional dan perusahaan aplikasi transportasi Grab Indonesia menjalin kemitraan dalam memberantas narkoba. Kedua pihak bersinergi untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba. Keduanya juga menaruh perhatian serius pada pengawasan terhadap pengiriman barang terindikasi sebagai narkoba.
Kerja sama ini dibuat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019), dan ditandatangani Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko dan Direktur PT Solusi Transportasi Indonesia Ridzki D Kramadibrata.
Heru mengatakan, modus operandi peredaran gelap narkoba semakin beragam. Berbagai cara dilakukan sindikat agar barang haram dagangannya sampai ke tangan pembeli. Salah satu yang dilakukan adalah mengirimnya melalui jasa penitipan barang.
”Maraknya bisnis ojek daring (dalam jaringan), sebagai salah satu penyedia jasa penitipan barang berbasis aplikasi, menjadikannya rawan tindak pidana narkotika. Melihat hal itu, (BNN) menilai perlu ada upaya kerja sama dengan penyedia jasa penitipan barang,” tutur Heru dalam keterangan pers.
Heru meneybutkan, kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk menjalin sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba (P4GN). Namun, kerja sama ini juga untuk meningkatkan pemahaman kurir Grab tentang bahaya penyelundupan narkoba yang bisa saja menyeret dirinya.
Menurut Heru, kerja sama ini merupakan peluang besar bagi BNN untuk menyosialisasikan P4GN melalui Grab Indonesia. Grab Indonesia sudah tersedia di 222 kota di Indonesia dan memiliki lebih dari 5 juta mitra driver.
”Jika driver Grab membawa barang mencurigakan, bisa koordinasi dengan kami untuk memastikan barang yang dibawa bukan narkoba,” ujar Heru.
Sementara itu, Ridzki D Kramadibrata mengatakan, Grab Indonesia sepakat untuk membentuk relawan antinarkoba, melakukan pembinaan dan peningkatan peran serta pegiat antinarkoba, pertukaran data informasi pada sistem manifest data terkait P4GN, serta melaksanakan tes uji narkoba.
Grab Indonesia juga akan memberikan kemudahan akses kepada BNN dalam melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana narkotika.
”Suatu kehormatan bagi kami bisa menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional. Kerja sama ini dapat memberi motivasi bagi driver untuk turut membantu upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Ridzki.
Ia melanjutkan, pihaknya kerap menemukan barang mencurigakan, tetapi tidak tahu harus dilaporkan ke mana. Sanksi tegas juga akan diberikan pihak Grab Indonesia kepada driver jika kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
”Kami akan tindak tegas jika ada driver Grab yang melakukan pelanggaran dan akan segera kami putus mitra” ucap Ridzki.
Dengan adanya kerja sama ini, BNN berharap dapat mempersempit ruang gerak bandar dalam mengedarkan narkoba. Di samping itu, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat akan semakin luas.