JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum menerapkan model rekapitulasi perolehan suara secara paralel di dua panel untuk mempercepat rekapitulasi. Tidak tertutup kemungkinan, KPU juga akan menambah jumlah panel sebagai upaya untuk menetapkan rekapitulasi Pemilu 2019 sesuai jadwal, yakni 22 Mei.
Penerapan rekapitulasi dalam dua panel itu mulai dilakukan, Senin (6/5/2019) di Kantor KPU di Jakarta, untuk rekapitulasi hasil pemilu dari luar negeri. Di setiap panel, ada tiga anggota KPU yang terlibat, saksi peserta pemilu, dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman berkeliling di dua panel tersebut.
Setelah hasil rekapitulasi di ruang panel selesai, maka kemudian akan disahkan dalam rapat pleno yang dihadiri anggota KPU secara kuorum, yakni minimal dihadiri lima dari tujuh anggota KPU.
"Langkah ini bisa menghemat waktu karena pada saat bersamaan bisa dilakukan rekapitulasi untuk dua PPLN. Ini bisa mempercepat rekapitulasi suara," kata anggota KPU Wahyu Setiawan.
Adapun mengenai kemungkinan untuk menambah lagi jumlah panel, anggota KPU Ilham Saputra mengatakan KPU masih akan melihat terlebih dahulu seperti hasil implementasi rekapitulasi paralel dalam dua panel.
"Kami akan lihat kemungkinannya, apakah dengan dua panel ini masih cukup atau tidak,” sebut Ilham.
Dampak Langsung
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk Pemilu Luar Negeri Wajid Fauzi mengatakan dampak langsung dibukanya dua panel itu adalah penambahan jumlah penyelesaian rekapitulasi.
Jika hingga sehari sebelumnya baru 11 PPLN yang tuntas rekapitulasi penghitungan suaranya, maka jumlah itu melonjak pada Senin. Berdasar data KPU pada Senin malam, sudah 31 PPLN yang rampung rekapitulasi perolehan suaranya. Total ada 130 PPLN yang perolehan suaranya harus direkapitulasi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah harus selesai 5 Mei, di kabupaten/kota pada 8 Mei, dan di tingkat provinsi pada 12 Mei. Sementara itu, rekapitulasi perolehan suara nasional dan luar negeri harus selesai pada 22 Mei.
Berdasarkan data KPU pada 5 Mei, penyelesaian rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan baru selesai 63,23 persen. Ada 2.648 kecamatan yang masih dalam proses rekapitulasi. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, baru 294 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara. Masih ada 220 kabupaten/kota yang masih belum selesai.
Melihat mundurnya penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, memperkirakan proses rekapitulasi akan menumpuk menjelang 22 Mei. Hal ini perlu diantisipasi oleh KPU. Kendati rekapitulasi paralel dalam dua panel bisa mempercepat kerja, tetapi dia mengingatkan pentingnya KPU menjaga kualitas rekapitulasi dan ketelitian penghitungan.
Sementara itu anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan adanya dugaan kesalahan administrasi baik disengaja ataupun tidak yang membuat adanya dugaan pergeseran suara internal dan eksternal partai. Ini diketahui berdasarkan data dari 376 kabupaten/kota yang telah masuk ke Bawaslu.
Dari analisisi awal, kata dia, diduga ada 62 kejadian pergeseran suara internal partai. Selain itu, terjadi juga 21 dugaan kejadian pergeseran suara eksternal partai.
Terkait hal ini, kata Bagja, Bawaslu masih akan menunggu proses penyelesaiannya lewat rekapitulasi penghitungan suara yang masih berlangsung.