Sopir Pembawa Dokumen C1 Telah Diperiksa, Kasus Masih Misterius
Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa sopir taksi daring pembawa ribuan salinan formulir C1 dan cetakan hasil pindai dokumen C1 Pemilu 2019. Meski demikian, temuan dokumen itu masih misterius.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus temuan ribuan salinan formulir C1 dan cetakan hasil pindai dokumen C1 Pemilu 2019 pada Minggu (5/5/2019) malam masih misterius. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat yang telah memeriksa sopir taksi daring pembawa ribuan dokumen itu enggan membeberkan hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan baru akan diungkap setelah Bawaslu bersama kepolisian menemukan pelanggaran dari temuan dokumen itu.
Formulir C1 seperti diketahui berisi hasil perolehan suara peserta Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS).
Pada Minggu (5/5/2019) malam, Polres Metro Jakarta Pusat menemukan ribuan salinan formulir C1 dan cetakan hasil pindai dokumen C1 dibawa sebuah mobil taksi daring saat melakukan razia kendaraan bermotor yang melintas di kawasan Menteng, Jakarta.
Sebanyak 2.006 lembar salinan formulir C1 dan 1.671 cetakan hasil pindai dokumen C1 yang tersimpan di dua kardus itu berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V yang mencakup Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo. Di kedua kardus itu tertera tulisan, ”Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat”.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5/2019), mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat telah memeriksa sopir taksi daring pembawa ribuan salinan formulir C1 dan cetakan hasil pindai dokumen C1 pada Senin (6/5/2019) malam.
”Keterangan (sopir) terkait alur pesanan pengantaran barang. Siapa pemesan dan alamatnya, serta siapa yang dituju dan alamatnya,” katanya.
Meski demikian, dia enggan membeberkan hasilnya. Dia baru bersedia memaparkan hasilnya setelah Bawaslu bersama kepolisian menuntaskan penyelidikan, khususnya menemukan pelanggaran dari kepemilikan dokumen tersebut.
Saat ini, menurut dia, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari pelanggaran dari ribuan dokumen itu dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai UU Pemilu, Bawaslu mempunyai waktu tujuh hari untuk menuntaskan penyelidikan.
”Jika ada dugaan pelanggaran, bisa diplenokan di internal Bawaslu untuk didaftarkan menjadi temuan pelanggaran. Berangkat dari itu, Bawaslu bisa mulai meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait formulir dan dokumen C1,” ujarnya.
Selama penyelidikan belum tuntas, Bawaslu enggan menyimpulkan untuk kepentingan apa dokumen-dokumen tersebut.
Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, menambahkan, pihaknya juga belum bisa menyimpulkan keabsahan dari dokumen yang ditemukan.
Sebelumnya, Roy mengungkapkan, sebagian dokumen yang ditemukan berbeda dengan C1 yang dimasukkan ke laman KPU. Dari dokumen yang ditemukan, ada kecenderungan menguntungkan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Selain dari sisi raihan suara, perbedaan juga dijumpai pada bentuk tanda tangan para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tertera di dokumen.
Sementara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyatakan tidak tahu-menahu dengan temuan ribuan dokumen tersebut.
Begitu pula CEO Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik, yang namanya tertera di dus tempat dokumen itu disimpan. Menurut dia, setiap kiriman dari Seknas selalu dilengkapi kop surat. ”Aneh, tulisan pengirim di atas kertas putih polos. Kop suratnya tidak ada dan harusnya tertulis dari CEO Seknas,” katanya.