Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian truk bersumbu tiga atau lebih di jalan tol ataupun jalan nasional pada hari yang diperkirakan menjadi puncak arus mudik atau balik Lebaran 2019. Larangan berlaku pada 31 Mei-2 Juni serta 8-10 Juni.
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian truk bersumbu tiga atau lebih di jalan tol ataupun jalan nasional pada hari yang diperkirakan menjadi puncak arus mudik atau balik Lebaran 2019. Larangan berlaku pada 31 Mei-2 Juni serta 8-10 Juni.
”Larangan operasi saat puncak ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Akan tetapi, larangan tidak berlaku bagi truk-truk pengangkut barang ekspor-impor, bahan pangan pokok, serta bahan bakar minyak. Menurut Ahmad Yani, truk ekspor-impor harus tetap jalan, tetapi mesti ada stikernya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk melancarkan perjalanan saat Lebaran, Kementerian Perhubungan bersama Korp Lalu Lintas Polri sedang menggodok konsep rekayasa lalu lintas untuk membuat perjalanan mudik lebih lancar dan nyaman.
Tahun ini durasi arus mudik lebih panjang daripada arus balik yang lebih singkat sehingga pada saat arus mudik, ada dua konsep yang bisa dijalankan, yakni ganjil genap dan satu arah.
”Penekanannya adalah sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) agar mudik kali ini lebih baik. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan bersama Gubernur Jawa Tengah, Korlantas Polri, dan Kapolda Jawa Tengah membahas beberapa hal terkait kesiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2019,” lanjutnya.
Terkait dengan kelaikan kendaraan, terutama bus pariwisata, Budi Karya mengatakan, pihaknya telah mengimbau agar para operator bus pariwisata juga melakukan self assessment terhadap kelaikan kendaraannya sendiri.
”Kami minta para pemilik bus pariwisata melakukan ramcheck sendiri. Setelah itu jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan juga melakukan ramcheck,” kata Budi Karya.
”Kemudian pada hari H, kami sampaikan pada mereka kita lakukan penegakan hukum. Apabila ada bus pariwisata yang nekat mengoperasikan kendaraan tanpa stempel rampcheck (stiker lolos uji kelaikan) akan ditindak,” ujarnya.
Survei Balitbanghub menunjukkan, total jumlah pemudik dari Jabodetabek 14,9 juta, dengan tiga provinsi tujuan mudik terbesar, yaitu Jawa Tengah sebanyak 5,6 juta lebih pemudik atau 37,68 persen dari total pemudik Jabodetabek, Jawa Barat (3,7 juta lebih/24,89 persen), dan Jawa Timur (1,6 juta lebih/11,14 persen).
Di Jawa Tengah terdapat tiga kota tujuan terbanyak, yaitu Surakarta 642.000 lebih pemudik atau sekitar 4,31 persen dari total pemudik Jabodetabek, Semarang (563.000 lebih/3,78 persen), dan Tegal (354.000 lebih/2,38 persen).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam rangka manajemen rekayasa lalu lintas di jalan nasional. Langkah itu, misalnya, pengalihan arus dari jalur utama ke jalan-jalan alternatif, sistem satu arah, pembatasan lokasi putar arah, buka-tutup arus, dan pembatasan operasionalisasi angkutan barang.