Cegah Penyimpangan, PT Bukit Asam Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan
Untuk mencegah penyimpangan hukum, PT Bukit Asam Tbk menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini penting untuk menunjang rencana ekspansi perusahaan. Kesepakatan bersama itu ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Untuk mencegah penyimpangan hukum, PT Bukit Asam Tbk menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini penting untuk menunjang rencana ekspansi perusahaan. Kesepakatan bersama itu ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
"Penandatanganan ini berperan penting dalam pengembangan usaha ke depan, seperti hilirisasi dan pembangkit listrik," kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin.
Arviyan memaparkan, pengembangan usaha membutuhkan harmonisasi dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, korporasi membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.
Penandatanganan kesepakatan bersama itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Tujuannya ialah, pemulihan dan penyelamatan aset dan kekayaan negara.
Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun sejak penandatanganan. Ke depannya, Jamdatun dapat menjadi perwakilan PT Bukit Asam secara hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan secara nasional dan internasional.
Pendampingan yang diberikan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. "Hal ini juga berlaku bagi seluruh anak usaha PT Bukit Asam. Secara umum, pendampingan hukum ini menjadi tindakan preventif dalam bisnis dan operasional perusahaan," kata Arviyan.
Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A, pendampingan hukum ini menjadi langkah perusahaan yang mampu meningkatkan kepatuhan dan mengurangi potensi penyimpangan. Selain itu, pendampingan hukum ini juga penting untuk menyimbangkan fungsi PT Bukit Asam sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada kewajiban pelayanan publik (PSO) dan mencari keuntungan.
Studi kelayakan
Terkait hilirisasi batu bara, Arviyan mengatakan, kajian studi kelayakan (feasibility study) sudah selesai saat ini. Langkah selanjutnya ialah membentuk perusahaan patungan dengan PT Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Chandra Asri Petrochemical.
Targetnya, perusahaan patungan itu terbentuk pada semester II 2019. Arviyan menambahkan, produksi hilirisasi batu bara akan aktif dalam tiga tahun mendatang.
Salah satu produk hilirisasi batu bara ini ialah gas elpiji yang nantinya akan diolah langsung oleh Pertamina. Arviyan mengharapkan, produk ini dapat menyubtitusi impor elpiji, serta membuat masyarakat memperoleh gas elpiji dengan harga lebih murah.