Empat mahasiswa dan seorang buruh ditangkap aparat Polres Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, karena penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Tak hanya mengonsumsi, mereka turut memperjualbelikan secara tertutup lewat media sosial dengan kode rahasia.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Empat mahasiswa dan seorang buruh ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Tidak hanya mengonsumsi, mereka turut memperjualbelikan secara tertutup lewat media sosial dengan kode rahasia.
Keempat mahasiswa itu adalah NR (27), FN (26), AM (20), dan WL (20). Tiga orang di antaranya, yaitu NR, FN, dan AM, dilanjutkan proses hukumnya karena tidak hanya menjadi pemakai, tetapi juga mengedarkannya. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka. Adapun WL, setelah diperiksa, hanya kedapatan memakai ganja sehingga ia sekadar direhabilitasi di rumah sakit.
Satu orang lainnya, yaitu HO (28), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, juga ikut tertangkap karena menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Dwi Astuti mengatakan, kasus itu diungkap setelah penelusuran melalui media sosial. Transaksi disamarkan dengan menyebut warna tertentu sebagai kode pembelian narkoba lewat media sosial itu. Jika jumlah yang hendak dibeli disepakati, pengedar akan mengirimkannya menggunakan jasa ekspedisi.
”Mereka punya bahasa sendiri dalam bertransaksi lewat akun media sosial itu. Tetapi, sekarang akunnya sudah ditutup. Kalau ada yang sudah kenal, transaksi dilakukan lewat tatap muka,” tutur Dwi, di Yogyakarta, Rabu (8/5/2019).
Dwi mengatakan, awalnya, para mahasiswa itu hanya berstatus sebagai pemakai. Namun, mereka melihat keuntungan dengan ikut menjualnya kepada teman-temannya. Mereka pun mulai terlibat sebagai pengedar. Sebagian ganja yang dijual juga dikonsumsi sendiri.
”Sekarang sudah memprihatinkan karena ada mahasiswa yang mulai menjual narkoba seperti ini. Mereka punya stok yang disimpan. Mungkin, awalnya untuk sendiri. Lalu, melihat ada keuntungan, dia pun ikut berjualan,” kata Dwi.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 410,99 gram ganja. Beberapa ganja sudah dibuat dalam paket dengan berat beragam, antara 3 gram dan 100 gram. Ada pula yang dikemas menjadi lintingan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Yogyakarta Komisaris Cahyo Wicaksono mengatakan, jaringan tersebut termasuk salah satu jaringan pengedar terbesar di Yogyakarta. Jaringan tersebut juga terhubung dengan jaringan pengedar di Medan, Sumatera Utara.
”Kami akan mengusut hingga tuntas. Semoga jaringan ini bisa segera terungkap. Masih ada satu yang masuk DPO (daftar pencarian orang), inisialnya JAE,” kata Cahyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.