logo Kompas.id
UtamaGanja Diedarkan di Media...
Iklan

Ganja Diedarkan di Media Sosial Memakai Sandi

Empat mahasiswa dan seorang buruh ditangkap aparat Polres Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, karena penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Tak hanya mengonsumsi, mereka turut memperjualbelikan secara tertutup lewat media sosial dengan kode rahasia.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TvRnJrRlWeoWy64-s56GOpTbbI8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC04312_1557314011.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sejumlah barang bukti berupa ganja yang diedarkan mahasiswa dalam pengungkapan kasus, di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (8/5/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Empat mahasiswa dan seorang buruh ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Tidak hanya mengonsumsi, mereka turut memperjualbelikan secara tertutup lewat media sosial dengan kode rahasia.

Keempat mahasiswa itu adalah NR (27), FN (26), AM (20), dan WL (20). Tiga orang di antaranya, yaitu NR, FN, dan AM, dilanjutkan proses hukumnya karena tidak hanya menjadi pemakai, tetapi juga mengedarkannya. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka. Adapun WL, setelah diperiksa, hanya kedapatan memakai ganja sehingga ia sekadar direhabilitasi di rumah sakit.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000