Menteri Agama Mengaku Telah Kembalikan Uang Rp 10 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar satu bulan lalu. Hal itu diungkapkan Lukman seusai pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RIANA IBRAHIM / SATRIO WISANGGENI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar satu bulan lalu. Hal itu diungkapkan Lukman seusai pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
”Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan lalu, uang itu sudah saya laporkan kepada KPK,” ujar Lukman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2019).
Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Romy.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019), KPK telah menyusun Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-11/KPK/03/2019 tertanggal 16 Maret 2019.
Dalam laporan tersebut, Lukman disebut menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang. Uang tersebut adalah kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Haris dilantik oleh Lukman pada 5 Maret 2019.
Namun, dalam pemeriksaan sekitar 4,5 jam, Lukman mengaku telah menunjukkan bukti penerimaan gratifikasi uang itu kepada penyidik KPK.
”Jadi, saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak menerima uang itu,” ujar Lukman.
Dalam kasus ini, selain Romy, KPK juga menetapkan dua orang lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Haris. Keduanya diduga menyuap Romy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.