logo Kompas.id
UtamaPembahasan Revisi UU KUHP...
Iklan

Pembahasan Revisi UU KUHP Jangan Terburu-buru

Kelompok masyarakat Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR untuk tidak terburu-buru menyelesaikan KUHP sebelum beberapa masalah yang dirasa krusial terselesaikan. Berdasarkan draft terakhir tertanggal 9 Juli 2018, Aliansi menemukan 18 poin masalah yang belum terselesaikan.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/40FgT0cJXqnd5RZjnozfrUyLAys=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190508_KEMBALI-BERSIDANG_C_web_1557300123.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat bertekad menuntaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sudah berlangsung sejak 2015, sebelum periode 2014-2019 berakhir pada September 2019. Namun, pembahasan ini diharapkan tidak terburu-buru karena masih ada beberapa rancangan pasal yang mengundang kontroversi masyarakat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, Rabu (8/5/2019), di Jakarta, mengatakan, komitmen untuk menyelesaikan Revisi KUHP (RKUHP) dalam sisa periode keanggotaan Dewan sudah disepakati di antara anggota komisi sebelum hiruk-pikuk masa kampanye Pemilu 2019.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000