logo Kompas.id
UtamaPemisahan Pemilu Serentak...
Iklan

Pemisahan Pemilu Serentak Mendesak

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IaBnGBAfIfLrIvXmwXBq2o7LVCU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC01207_1557237625.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Suasana rekapitulasi suara pemilu luar negeri di kantor KPU RI Jakarta, Selasa (7/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Wacana mengevaluasi sifat keserentakan pemilihan umum akan diseriusi melalui tindak lanjut revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada periode mendatang. Pembenahan sistem itu dinilai mendesak untuk mengatasi beberapa kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu yang lalu serta mengantisipasi Pemilu 2024 yang akan bertepatan dengan pemilihan kepala daerah serentak.

Pasca-pemungutan suara 17 April 2019 yang menyisakan sejumlah persoalan, opsi mengevaluasi sifat keserentakan pemilu mengemuka dari berbagai pihak, seperti partai-partai politik, Komisi Pemilihan Umum, serta pemerhati pemilu dan demokrasi. Beberapa opsi mengemuka, seperti memisahkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden atau memisahkan pemilihan lokal dan nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000