logo Kompas.id
UtamaRumah-rumah Kembali Dibangun...
Iklan

Rumah-rumah Kembali Dibangun di Zona Terlarang

Tujuh bulan pascagempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, penyintas kembali membangun rumah di zona terlarang atau zona merah.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 4 menit baca

PALU, KOMPAS - Tujuh bulan pascagempa, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, penyintas kembali membangun rumah di zona terlarang atau zona merah. Padahal, dari awal pemerintah menegaskan titik-titik tersebut harus dikosongkan dari hunian untuk mencegah korban jiwa dan kerusakan harta benda saat bencana kembali terjadi.

Zona merah ditetapkan pemerintah pascagempa yang diikuti tsunami dan likuefaksi, 28 Sepember 2018 di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu. Zona merah meliputi kawasan bekas tsunami di Teluk Palu, bekas likuefaksi, dan jalur utama sesar Palu Koro yang memicu gempa.

Peta zona rawan bencana itu ditetapkan 12 Desember 2018 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Pemerintah Provinsi Sulteng.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000