Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin menyita berbagai jenis benih impor ilegal yang masuk ke Kalimantan Selatan. Benih tanaman bunga, buah, dan sayuran itu kemudian dimusnahkan karena berpotensi menyebarkan penyakit tertentu yang merusak tanaman.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin menyita berbagai jenis benih impor ilegal yang masuk ke Kalimantan Selatan. Benih tanaman bunga, buah, dan sayuran itu kemudian dimusnahkan karena berpotensi menyebarkan penyakit tertentu yang merusak tanaman.
Kegiatan pemusnahan benih impor ilegal digelar di halaman Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin di Banjarmasin, Kamis (9/5/2019). Pemusnahan berbagai jenis benih impor ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Achmad Gozali mengatakan, berbagai jenis benih impor ilegal tersebut disita petugas pada periode Januari-April 2019. Benih-benih tersebut berasal dari Australia, Singapura, Malaysia, Laos, Amerika Serikat, China, dan Polandia. Benih dikirim ke Kalimantan Selatan lewat jasa pos.
”Kami harus mencegah peredaran benih-benih itu karena khawatir akan membawa penyakit dan dikhawatirkan penyakit tanaman itu belum ada di Indonesia. Penyakit tanaman dalam bentuk penyakit jamur, bakteri, ataupun virus bisa sangat berbahaya,” katanya.
Menurut Gozali, benih-benih tersebut dipesan beberapa orang di Kalsel secara daring untuk memenuhi hobi mengoleksi bunga atau mencoba budidaya buah dan sayuran yang jarang ada di Indonesia. Mereka memesannya karena di dalam negeri hampir tidak ada benihnya atau karena kualitas benih luar negeri lebih baik.
Kami harus mencegah peredaran benih-benih itu karena khawatir akan membawa penyakit dan dikhawatirkan penyakit tanaman itu belum ada di Indonesia. Penyakit tanaman dalam bentuk penyakit jamur, bakteri, ataupun virus bisa sangat berbahaya.
Namun, semua benih dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan surat izin sesuai peraturan Kementerian Pertanian (Kementan). ”Tanpa ada izin edar dari Kementan dan surat keterangan dari negara asal bahwa benih-benih tersebut bebas penyakit, tidak terjamin keamanannya,” ujar Gozali.
Siapa saja yang mendatangkan benih impor secara ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika kegiatan itu dilakukan dengan sengaja, pelaku akan diancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika dilakukan secara tak sengaja, ancaman hukumannya setahun penjara dan denda Rp 50 juta.
”Untuk saat ini, kami melakukan tindakan pembinaan dulu terhadap para pemilik atau pemesan barang. Jika masih tetap melanggar, mereka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Kalsel Depi Hariyanto menyatakan siap mendukung dan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin untuk mencegah masuknya benih impor ilegal ke wilayah Kalsel.
Di era perdagangan elektronik (e-commerce) saat ini, menurut Depi, orang bisa memesan barang dari mana saja. Lebih kurang 5 persen dari total keseluruhan barang yang masuk ke Kalsel lewat perusahaan jasa pengiriman adalah barang-barang dari luar negeri, terutama China.
”Untuk mencegah masuknya barang ataupun benih ilegal, kami harus bersinergi dengan pihak-pihak lain. Jika memang diperlukan, kami siap untuk mengadakan nota kesepahaman dengan Balai Karantina Pertanian,” katanya.