Pemerintah Kota Solo mulai menguji coba penerapan parkir elektronik bergerak, Kamis (9/5/2019). Selain untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi perparkiran, penerapan sistem ini juga untuk menghindari sengketa antara petugas parkir dan pemilik kendaraan yang kerap terjadi selama ini.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo mulai menguji coba penerapan parkir elektronik bergerak, Kamis (9/5/2019). Selain untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi perparkiran, penerapan sistem ini juga untuk menghindari sengketa antara petugas parkir dan pemilik kendaraan yang kerap terjadi selama ini.
Uji coba parkir elektronik bergerak ini dilakukan Dinas Perhubungan Solo di Jalan Honggowongso. Di ruas jalan ini telah ditetapkan tarif parkir progresif untuk kendaraan roda dua, mobil penumpang, dan truk.
”Soal parkir itu memang sering menjadi masalah di mana-mana, termasuk di Solo, terutama berkaitan dengan tarif. Tarif parkir sudah jelas ada petunjuknya, ada nominal tarifnya, tetapi masih saja ada gesekan antara konsumen dan petugas parkir,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Solo Hari Prihatno di Solo, Kamis (9/5/2019).
Adu mulut antara konsumen atau pemilik kendaraan dan petugas parkir biasa terjadi dipicu oleh besaran tarif. Karena masih menggunakan cara manual dengan karcis parkir biasa, durasi waktu parkir di area parkir tepi jalan umum yang bertarif progresif tidak tercatat dengan baik. Akibatnya, pemilik kendaraan dengan petugas parkir berbeda pendapat soal tarif parkir yang mesti dibayar.
”Parkir elektronik akan memberi kepastian. Aplikasi eParkir akan mencatat secara otomatis kapan kendaraan mulai parkir dan berapa nanti tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.
Hari mengatakan, sistem parkir elektronik yang diuji coba ini layaknya sistem parkir di pusat-pusat perbelanjaan atau mal, tetapi bersifat bergerak atau mobile karena alat aplikasi eParkir dibawa dan dioperasikan langsung oleh petugas parkir dengan cara mendatangi kendaraan. Menggunakan sebuah alat eParkir, petugas datang mencatat nomor kendaraan, kemudian dari alat tersebut akan tercetak selembar karcis parkir. Karcis parkir itu kemudian diserahkan kepada pemilik kendaraan.
Ketika kendaraan hendak meninggalkan tempat parkir, pemilik kendaraan harus menunjukkan karcis parkirnya. Petugas parkir lantas memindai barcode yang tertera di karcis parkir itu menggunakan alat eParkir, kemudian muncul tarif parkir yang harus dibayar.
”Saat ini baru ada lima alat karena ini baru uji coba,” katanya.
Hari mengatakan, untuk uji coba parkir elektronik ini, Dinas Perhubungan Solo menggandeng PT Telkom yang menyediakan aplikasi eParkir. Jika berjalan baik, penerapan parkir elektronik ini akan diperluas di lokasi-lokasi lainnya di Solo.
”Ini masih perlu dievaluasi kira-kira kecepatannya berapa lama per kendaraan dan satu petugas itu bisa menangani berapa kendaraan,” ujarnya.
Hari menambahkan, sistem parkir elektronik diharapkan akan bisa mengoptimalkan pendapatan perparkiran karena ada kepastian tarif yang harus dibayar pengguna jasa parkir. Semua transaksi pembayaran parkir juga tercatat dalam sistem. Pemerintah Kota Solo pada 2019 menargetkan pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 4,2 miliar.
Nugroho, salah satu petugas parkir yang ditunjuk untuk mengoperasikan alat eParkir, mengatakan, pemakaian alat elektornik ini mudah dipahami. Petugas cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, sedangkan waktu dan tarif parkir akan muncul secara otomatis. ”Sekarang masih belum terbiasa mengoperasikannya. Kalau sudah terbiasa, pasti bisa lebih cepat dan lancar,” ucapnya.