JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan harmonisasi sejumlah regulasi tahun ini. Salah satunya harmonisasi regulasi penjagaan laut dengan memperkuat kewenangan dan fungsi Badan Keamanan Laut dalam menjaga keamanan laut dan penegakan hukum di laut.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/5/2019), mengemukakan, pemerintah akan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Salah satu fokusnya menyelesaikan tumpang tindih kewenangan penindakan hukum di laut dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ia menambahkan, pembentukan Bakamla selama ini belum tuntas karena perannya yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain. Ke depan, peran Bakamla akan diperkuat sebagai yang terdepan dalam penjagaan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran hukum di perairan Indonesia.
Saat ini, ada sejumlah kementerian/lembaga yang mengurusi pengawasan dan penegakan hukum di laut. Di antaranya, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Kepolisian Negara RI, kejaksaan, Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Sementara itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115) pada 2015 yang membawahi kementerian/lembaga dalam penegakan hukum di laut.
Luhut mengemukakan, dengan harmonisasi aturan untuk penguatan peran Bakamla, peran Satgas 115 tidak diperlukan lagi. ”(Satgas 115) nggak perlu lagi,” katanya.
Selama bertahun-tahun fungsi Badan Keamanan Laut tidak jelas.
Staf Khusus Kementerian Koordinator Kemaritiman Atmadji Sumarkidjo mengemukakan, selama bertahun-tahun fungsi Badan Keamanan Laut tidak jelas. Padahal, salah satu mandat Undang-undang Kelautan adalah pembentukan Bakamla antara lain untuk penjagaan, pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Selain itu, menyinergikan peran instansi terkait.
Selama ini, (peran) Bakamla tidak jelas. Sementara itu, ada instansi-instansi terkait yang punya hak untuk melakukan penindakan hukum di laut, tetapi kerap tumpang tindih kewenangan. ”Harmonisasi undang-undang dan regulasi akan meleburkan seluruh fungsi penindakan hukum di laut ke Bakamla serta mencabut fungsi dan hak instansi lainnya untuk melakukan tindakam hukum di laut,” ujarnya.
Atmadji menambahkan, peran Satgas 115 dinilai hanya untuk sementara waktu karena peran Bakamla tidak jelas dan belum memiliki perangkat yang memadai. Nantinya, peran Satgas 115 dihapuskan dan peran instansi terkait dalam pengamanan laut akan dilebur ke Bakamla.