Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dari Amerika Serikat
Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikirim dari Amerika Serikat (AS). Operasi penggagalan dilakukan setelah aparat menerima informasi mencurigakan dari pihak Bea dan Cukai. Adapun pengiriman barang ilegal ini melibatkan jaringan internasional yang ada di China.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikirim dari Amerika Serikat (AS). Operasi penggagalan dilakukan setelah aparat menerima informasi mencurigakan dari pihak Bea dan Cukai. Adapun pengiriman barang ilegal ini melibatkan jaringan internasional yang ada di China.
Dalam operasi ini, polisi menangkap CM (26), DS (42), BS (52), dan LX (22) yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, operasi penangkapan ini berlangsung selama periode akhir April hingga awal Mei di dua lokasi berbeda.
”Dari keempat pelaku, kami mendapati CM dan LX merupakan WNA yang didatangkan langsung dari China. Saat di Jakarta, WNA tersebut berinteraksi dengan kurir sabu asal Indonesia, yaitu DS dan BS,” kata Hengki di Jakarta, Kamis (9/5/2019) siang.
Hengki menambahkan, CM adalah tersangka yang ditangkap pertama kali di Kantor Pos Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari CM, didapatkan sebanyak 19 paket sabu seberat 6 kilogram yang diselundupkan dalam kemasan kopi.
Penangkapan CM menjadi pancingan untuk menangkap DS dan BS, kurir penerima dari Indonesia. Hengki mengatakan, DS dan BS ditangkap di hotel tempat CM menginap, wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian, pada Selasa (30/4/2019) lalu, polisi menangkap LX, WNA asal China yang diketahui dalam jaringan sindikat yang sama. Dari penangkapan LX di kantor kurir logistik kilat, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, polisi menyita sebanyak 4 paket sabu seberat 10 kilogram.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz mengatakan, kedua kasus penyelundupan ini menjadi modus baru. Sebab, peredaran narkoba luar negeri biasanya berasal dari wilayah Asia. Namun, kali ini, paket tersebut didatangkan dari AS.
”Berawal dari laporan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, baru pertama kali ini kami menangkap penyelundupan paket narkoba dari AS. Selama periode 2019, penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia didapat melalui Malaysia, Afrika, Thailand, dan Myanmar,” ungkapnya.
Kendati dikirim dari AS, Erick mengatakan, temuan paket sabu ini masih berkaitan dengan sindikat narkoba yang ada di China. Informasi itu didapat dari keterangan tersangka WNA. ”Jadi, jaringan penjual di China memesan barang dari AS untuk memasok pesanan dari Indonesia. Jaringan pembeli ini diduga berasal dari lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta,” kata Erick.
Erick mengatakan, tersangka WNA yang ditugaskan sebagai penerima paket di Indonesia masih diselidiki sebab peredaran narkoba yang terjadi biasanya melakukan transaksi beli-putus. Sekali sampai ke Indonesia, barang menjadi tanggung jawab pembeli.
CM, salah satu tersangka WNA, mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia. Ia dikirim ke Indonesia untuk menerima paket dan memberikannya kepada pembeli, lalu pulang lagi ke China.
”Saya dipesankan hotel dan tiket pesawat. Tidak ada komunikasi dengan kurir asal Indonesia. Saya hanya diminta untuk bertemu di tempat dan waktu yang telah ditentukan, lalu tinggal memberikan barang ke kurir mereka,” kata CM dalam konferensi pers.
Erick mengatakan, pola distribusi ini masih didalami polisi. Saat ini polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta jika menemukan modus penyelundupan serupa dari AS.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu dalam 19 kemasan kopi, 10 kilogram sabu dalam 4 bungkus plastik, paspor atas nama tersangka WNA, serta timbangan elektrik milik CM.
Erick mengatakan, tersangka dapat dikenai Pasal 114 Ayat 2 Sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.