Rekapitulasi Suara Provinsi Sumut Belum Bisa Diselesaikan
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara belum bisa menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Hingga kini masih ada tiga kabupaten/kota yang masih merekapitulasi hasil pemilu di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara belum bisa menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Hingga kini masih ada tiga kabupaten/kota yang masih merekapitulasi hasil pemilu di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Target menyelesaikan rekapitulasi selama empat hari tidak tercapai. Rekapitulasi akan dipindah dari Hotel JW Marriott Medan ke kantor KPU Sumut.
“Kami sudah selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi terhadap 30 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Namun, tiga lagi belum bisa dilakukan yakni Medan, Deli Serdang, dan Nias Selatan,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, di Medan, Kamis (9/5/2019).
Kami sudah selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi terhadap 30 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Namun, tiga lagi belum bisa dilakukan yakni Medan, Deli Serdang, dan Nias Selatan
Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut sudah dilakukan sejak Senin (6/5/2019). KPU Sumut sebelumnya menargetkan rekapitulasi dapat diselesaikan selama empat hari sampai Kamis ini. “Kami pun sudah membuka dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi. Namun, tetap saja tidak bisa diselesaikan karena di tingkat kabupaten belum selesai semuanya,” kata Benget.
Benget mengatakan, rekapitulasi di tiga kabupaten/kota tersebut memakan waktu lama karena banyak perselisihan antarcalon anggota legislatif sehingga harus membuka formulir rekapitulasi di tingkat bawahnya.
“Bahkan beberapa perselisihan harus diselesaikan dengan menghitung ulang surat suara yang disimpan di kotak suara. Ini memakan waktu cukup lama dan menguras tenaga petugas,” kata Benget.
Selain karena perselisihan, untuk Medan dan Deli Serdang, rekapitulasi memakan waktu yang lebih lama karena jumlah pemilihnya memang jauh lebih besar dari kabupaten/kota lainnya. Kota Medan mempunyai 1,62 juta pemilih tetap dan Deli Serdang sebesar 1,36 juta pemilih tetap.
Di Kabupaten Deli Serdang, kata Benget, bahkan masih ada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yakni di Percut Sei Tuan.
Rekapitulasi di Nias Selatan juga terlambat karena ada pemilu susulan di lima kecamatan di Kabupaten tersebut. Perselisihan hasil suara juga cukup banyak ditemui dalam proses rekapitulasi.
Benget mengatakan, mereka masih punya waktu hingga 12 Mei untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi. “Kami pun sudah meminta agar rekapitulasi di tiga kabupaten/kota agar diselesaikan pada Jumat,” kata Benget.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, rekapitulasi terkendala banyaknya kasus pergeseran suara antarcalon legislatif pada rekapitulasi tingkat kelurahan/desa dan kecamatan. “Pergeseran suara banyak terjadi antar calon anggota legislatif di dalam satu partai satu daerah pemilihan,” katanya.
Pergeseran suara itu pun banyak diketahui pada proses rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi. Hal itu membuat rekapitulasi menjadi semakin lama karena harus menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara antar caleg.
Syafrida mengatakan, penggeseran suara antar caleg tersebut akan diproses hukum pidana. Dalam beberapa kasus, penyelenggara pemilu juga terlibat dalam penggeseran suara.