Sebanyak 12 Anggota DPRD Kota Malang Dipidana Penjara
Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dipidana bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hingga saat ini, total 41 anggota legislatif sudah diadili. Namun, demi menegakkan asas persamaan di muka hukum, jaksa diperintahkan menindaklanjuti dengan memproses semua pihak yang terlibat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019 dipidana bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hingga saat ini, total 41 anggota legislatif sudah diadili. Namun, demi menegakkan asas persamaan di muka hukum, jaksa diperintahkan menindaklanjuti dengan memproses semua pihak yang terlibat.
Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu adalah Imam Ghozali, Muhammad Fadli, Asiyah Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Bambang Triyoso. Selain itu, Ribut Haryanto, Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Samsul Fajri, serta Hadi Susanto.
Vonis terhadap 12 terpidana korupsi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Dede Suryaman dalam sidang lanjutan, Kamis (9/5/2019). Para terdakwa dipidana penjara paling sedikit 4tahun dan paling tinggi 5 tahun, tetapi mayoritas 4 tahun.
Pidana penjara tertinggi diterima oleh Een Ambarsari dan Sugiarto, masing-masing 5 tahun. Selain itu, Samsul Fajri dan Bambang Triyoso dipidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan. Adapun delapan terpidana lain dihukum 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider sebulan dan 2 bulan penjara. Para terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nilai yang mereka terima dengan mempertimbangkan uang yang sudah dikembalikan melalui rekening KPK. Nilai uang pengganti berkisar Rp 25 juta hingga Rp 117,5 juta per orang.
”Menghukum para terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Dede Suryaman.
Korupsi bersama-sama
Putusan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang ini terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Malang Mochamad Anton terkait dengan pembahasan APBD 2015, proyek pembangunan tempat pengolahan sampah tahun anggaran 2015, dan pembahasan APBD Perubahan 2015.
Hal yang memberatkan para terdakwa, mereka telah merusak citra lembaga legislatif dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa adalah berperilaku baik selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kawan pelaku
Masih dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK agar memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi berdasarkan fakta persidangan. Pihak yang dimaksud adalah kawan pelaku (maiden gather). Adapun kawan pelaku yang disebutkan dalam sidang di antaranya Sutiaji, mantan Wakil Wali Kota Malang, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Malang.
Proses hukum terhadap kawan pelaku itu untuk memenuhi asas persamaan di hadapan hukum. Putusan majelis hakim ini tidak ada dalam sidang sebelumnya yang mengadili 29 anggota DPRD.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima, kecuali terdakwa Asiyah Iriani dan Sugiarto yang menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan oleh jaksa KPK yang menerima putusan hakim.
Terkait dengan perintah agar memproses hukum kawan pelaku, jaksa KPK Arief Suhermanto mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima seluruh putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti. Tentu penyidik harus mencari bukti-bukti yang cukup.
Perkara korupsi di lingkungan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang ini terus mengalami perkembangan signifikan. Kasus ini melibatkan berbagai pihak eksekutif ataupun legislatif, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy, Wali Kota Malang Mochamad Anton, dan semua anggota DPRD Kota Malang.