logo Kompas.id
UtamaSembilan Undang-undang Harus...
Iklan

Sembilan Undang-undang Harus Direvisi

Sembilan undang-undang harus direvisi untuk bisa merealisasikan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta. Jika tidak, pemindahan akan menabrak undang-undang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z2vPySFaXzW62__Cuuyg8e_0sko=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-09-at-17.42.51-1_1557398671.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Suasana diskusi bertajuk ”Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara”, di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sembilan undang-undang harus direvisi untuk bisa merealisasikan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta. Jika tidak, pemindahan akan menabrak undang-undang. Revisi undang-undang seperti diketahui tak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan DPR sehingga butuh waktu tidak sedikit untuk merealisasikannya.

Kesembilan undang-undang yang harus direvisi itu berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dipaparkan saat diskusi bertajuk ”Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara”, di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000