logo Kompas.id
UtamaTata Ruang Pascabencana Wajib ...
Iklan

Tata Ruang Pascabencana Wajib Dikawal

Pemerintah berkewajiban proaktif menegakkan kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana. Penyintas yang melanggar perlu diberi pemahaman karena mitigasi tata ruang mencegah terjadinya korban dan kehancuran harta benda saat bencana terjadi.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 2 menit baca

PALU, KOMPAS - Pemerintah berkewajiban proaktif menegakkan kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana. Penyintas yang melanggar perlu diberi pemahaman karena mitigasi tata ruang mencegah terjadinya korban dan kehancuran harta benda saat bencana terjadi.

Sejumlah penyintas di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali membangun dan menempati rumah di zona merah atau terlarang pascagempa, tsunami, dan likuefaksi, 28 September 2019. Zona merah meliputi jalur sesar, bekas sapuan tsunami dan areal bekas likuefasi.

Di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, satu rumah beton dibangun lagi. Di utara masih bagian dari jalur sesar di Jalan Asam, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, penyintas juga sudah membangun rumah dan menempatinya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000