JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu, awal pekan depan, akan memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Komisi Pemilihan Umum. Terkait hal itu, KPU menegaskan, sejauh ini Situng tetap difungsikan sebagai bentuk transparansi proses rekapitulasi.
Sistem Informasi Penghitungan (Situng) merupakan sajian tabulasi perolehan suara Pemilu 2019 berbasis data salinan formulir C1 atau hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan perolehan suara tak berbasis Situng, tetapi ditetapkan berbasis rekapitulasi manual berjenjang yang melibatkan jajaran KPU, pengawas pemilu, dan saksi peserta pemilu. Situng ditampilkan KPU di laman daring https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, Kamis (9/5/2019), di Jakarta, mengatakan,
laporan dugaan pelanggaran administrasi diajukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang perdana digelar Rabu, sedangkan sidang lanjutan pada Kamis memasuki tahap pembuktian dengan memeriksa saksi ahli.
”Setelah berbagai pihak didengarkan dalam tahap pembuktian, putusan akan dibacakan. Untuk perkara ini kemungkinan Senin sudah putus,” ujar Fritz.
Sepanjang tahapan rekapitulasi manual berjenjang dilakukan, input data ke Situng terus dilanjutkan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, input data ke Situng yang berbasis formulir C1 akan diteruskan hingga mencapai 100 persen. Setelah semua formulir C1 diunggah ke Situng, secara bertahap formulir jenis DA1 (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan), DB1 (formulir rekapitulasi tingkat kota/kabupaten), dan DC1 (formulir rekapitulasi provinsi) juga akan diunggah ke Situng sebagai bentuk transparansi proses rekapitulasi oleh KPU.
”Supaya publik juga mengetahui runtutan prosesnya, tidak tiba-tiba jadi formulir rekapitulasi provinsi,” ujarnya.
Juru Bicara BPN PrabowoSandi, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya mengadukan KPU ke Bawaslu karena Situng dinilai merugikan Prabowo-Sandi. ”Kami minta Situng dihentikan karena banyak salah input,” ujarnya.
Terkait hal itu, anggota KPU, Viryan Aziz, mengatakan, selama ini KPU kerap dituding curang melalui Situng, antara lain, karena salah memasukkan data. Namun, Situng bukan patokan KPU menentukan raihan suara pemilu. KPU menggunakan dasar penetapan dari rekapitulasi manual berjenjang.
Di Jakarta, presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, seusai menerima kunjungan calon wakil presiden Ma’ruf Amin, mengatakan, semua pihak harus menahan diri sampai KPU mengumumkan hasil pemilu pada 22 Mei. Megawati yakin, semua pihak tahu langkah yang harus dilakukan untuk menghindari konflik akibat perbedaan dalam pemilu.
Terkait hal itu, Andre Rosiade mengatakan, pertemuan antara Prabowo dan Jokowi bisa saja terjadi seusai proses pemilu atau saat Lebaran.
Dua provinsi
Pada Jumat ini, dua provinsi mengawali proses rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional, yakni Kepulauan Bangka Belitung dan Bali. Arief Budiman mengatakan, rekapitulasi nasional untuk perolehan suara dalam negeri dilakukan dengan membuka dua panel paralel berbasis daerah untuk mempercepat rekapitulasi. Pemberlakuan dua panel paralel ini sudah disetujui, baik saksi partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada Kamis malam, KPU merampungkan rekapitulasi perolehan suara luar negeri di 129 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari total 130 PPLN. Satu PPLN lainnya, yakni Kuala Lumpur, Malaysia, akan direkapitulasi pada 17 atau 18 Mei. Hal ini disebabkan adanya pemungutan suara ulang dengan metode melalui pos.
Fritz Edward Siregar mempersilakan jika ada masyarakat yang mengetahui dugaan terjadinya kecurangan di Kuala Lumpur.
Di beberapa daerah dilaporkan terjadi kericuhan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, seperti di Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat) dan Empat Lawang (Sumatera Selatan). Kericuhan disebabkan ketidakpuasan pendukung caleg.