JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti, Jumat (10/5/2019) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan total seberat 169,8 kilogram.
Pemusnahan yang keempat tahun 2019 ini dipimpin Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko. Menurut Heru, pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan 848.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus dengan barang bukti terbesar adalah kasus 67,1 kilogram sabu di Aceh Tamiang, 13 September 2018. Menurut Heru, awalnya anggota TNI di Pos TNI AL Seruway melakukan patroli di perairan Desa Kuala Peunaga Lama, Aceh Tamiang melihat speed boat mencurigakan. Saat disuruh berhenti, speed boat justru melarikan diri kemudian pelaku lari ke dalam hutan meninggalkan speed boat di tepi alur sungai Desa Kuala Peunaga.
Di dalam speed boat, petugas menemukan empat tas berisi sabu seberat 67,1 kilogram. Tim BNN pusat menangkap salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke Malaysia berinisial MN, pada 3 April 2019 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kasus lainnya antara lain kasus 9,8 kilogram sabu yang ditemukan di Dumai, Riau, dengan tersangka AS, AR, AT, HA, dan KA. Penangkapan dilakukan pada 17 Maret 2019.
Kasus berikutnya di Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan pada tanggal 23 Maret 2019 dengan barang bukti 10,5 kilogram sabu. Petugas menangkap dua tersangka, MY dan ZF.
Petugas BNN meringkus seorang pengedar sabu di Selumit Pantai, Tarakan, 3 April 2019 dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu. Narkotika tersebut disembunyikan di jok speed boat dengan tersangka R.
Petugas BNN mengungkap kasus peredaran sabu di Asahan, Sumatera Utara, 11 April 2019 dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Petugas menangkap menangkap U dan R saat serah terima sabu di daerah jalan lintas Sumatera, Kabupaten Asahan. Selanjutnya petugas BNN meringkus tersangka YUN di daerah Gampong Meunasah Dayah, Aceh Utara yang berperan sebagai pengendali.
Kasus dengan barang bukti yang juga besar adalah pengungkapan di kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dengan barang bukti 60 kilogram sabu. Tersangka tiga orang yaitu SU dan SAG sebagai kurir dan tersangka AWI yang ditangkap di Dumai.