Praktik korupsi kepala daerah pada proyek pengadaan barang dan jasa terbukti dalam kasus di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
SIDOARJO, KOMPAS —Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Bupati dua periode itu terbukti korupsi bersama sejumlah tim suksesnya saat pemilihan kepala daerah 2010.
Rendra yang menikmati Rp 5,6 miliar dari uang yang dikorupsi itu juga dihukum pidana tambahan berupa mengembalikan uang Rp 4,075 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Nilai itu mempertimbangkan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah, Kamis (9/5/2019). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan, setelah dilantik sebagai Bupati Malang periode pertama, Rendra bertemu tim suksesnya di sebuah rumah makan di Malang. Pertemuan itu membahas proyek di Pemkab Malang serta pembagian perusahaan pemenang tender dan besaran fee yang harus disetorkan. Dari sejumlah proyek, Rendra dan tim suksesnya meraup Rp 7,5 miliar.
Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa KPK, Mufti Nur Irawan, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, penyuap Rendra, yakni Ali Murtopo, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Korupsi DPRD Malang
Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Malang Mochammad Anton. Suap diberikan saat pembahasan APBD 2015, proyek pembangunan tempat pengolahan sampah tahun anggaran 2015, dan APBD Perubahan 2015.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dede Suryaman kemarin menghukum ke-12 anggota DPRD itu dengan pidana yang bervariasi. Mereka adalah Imam Ghozali, Muhammad Fadli, Asiyah Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso. Kemudian, Ribut Haryanto, Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Samsul Fajri, dan Hadi Susanto.
Pidana penjara tertinggi diterima Een Ambarsari dan Sugiarto, masing-masing 5 tahun. Selanjutnya Samsul Fajri dan Bambang Triyoso (4 tahun 4 bulan). Delapan lainnya dihukum 4 tahun penjara.
Mereka juga dipidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, mereka juga membayar uang pengganti kerugian negara, berkisar Rp 25 juta-Rp 117,5 juta per orang. Para terdakwa juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK agar memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi itu.(NIK)