Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandi Salahuddin Uno berulang kali mengembuskan pemilu sarat dengan kecurangan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandi Salahuddin Uno berulang kali mengembuskan pemilu sarat dengan kecurangan. Terhadap tudingan sepihak itu, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma\'ruf Amin meminta agar BPN Prabowo-Sandiaga membuka data kecurangan itu jika terbukti ada.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, usai menyerahkan laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu di Jakarta, Jumat (10/5/2019), mengatakan, ada kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam Pemilihan Presiden 2019. Dia menyebutkan, salah satu laporan dugaan kecurangan adalah pelibatan aparatur sipil negara (ASN) bagi pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin.
”Baru satu yang dilaporkan terkait dengan laporan pelanggaran administratif, terstruktur, sistematis, dan masif. Pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres. Sesuai standar laporan, ada bukti-bukti yang diambil dari lapangan dan dari berita-berita,” ujar Sufmi.
Sufmi menyebutkan, ada empat laporan dugaan kecurangan lain yang direncanakan dilaporkan juga kepada Bawaslu.
Empat laporan itu meliputi penggiringan opini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk kemenangan pasangan calon 01, laporan kecurangan terkait dengan formulir penghitungan suara atau C1 untuk kemenangan pasangan calon 01, laporan tentang penyelenggaraan pemilu luar negeri untuk kemenangan pasangan calon 01, dan laporan tentang pengondisian penggunaan logistik sebagai media kecurangan dalam memenangkan pasangan calon 01.
Meski demikian, Sufmi menjelaskan, keempat laporan dugaan kecurangan itu belum diserahkan kepada Bawaslu karena masih dalam pengumpulan alat bukti. ”Membuatlima laporan yang sempurna itu memakan waktu sehingga kami tak mau gegabah,” katanya.
Sufmi juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait validitas data laporan dugaan kecurangan yang saat ini dimiliki BPN.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Irfan Pulungan, meminta BPN Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan-kecurangan yang dituduhkan.
”Kalau mereka ada datanya tentang kecurangan itu, ya sampaikan. Selama ini tak jelas apa kecurangannya, valid tidak data-data yang diberikan,” kata Irfan.
Irfan pun mengaku bahwa pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019 yang kelak akan diserahkan kepada Bawaslu. Laporan itu didapatkan dari informasi masyarakat dan saluran pengaduan TKN.
Sejauh ini, bentuk-bentuk laporan itu meliputi masalah intimidasi, politik uang, pelibatan oknum aparat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), input data yang salah, dan surat suara yang tercoblos.
”Nanti kami akan serahkan kepada Bawaslu dan kami buka. Kami juga sampaikan bukti-buktinya,” tutur Irfan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu selalu terbuka terhadap setiap pelaporan terkait pelanggaran pemilu. Namun, laporan itu juga belum tentu diterima untuk disidangkan karena harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Fritz juga menyampaikan bahwa ada tenggat pelaporan dugaan pelanggaran. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang Pelanggaran Administrasi.
”Memang ada tenggat sejak kapan sebuah perkara itu diketahui dan kapan itu dilaporkan. Tetapi, itu akan menjadi pertimbangan kami nanti sebagai majelis saat memutus,” tuturnya.
Laporan dana kampanye
Selain itu, Fritz menegaskan bahwa tak ada sanksi diskualifikasi terhadap presiden dan wakil presiden dalam UU 7/2017. Menurut dia, sanksi diskualifikasi hanya diberlakukan jika peserta pemilu tak memberikan laporan dana kampanye dengan benar atau ada pelanggaran aturan kampanye.
”Bawaslu bekerja sesuai UU, di situ kewenangan kami. Tak ada diskualifikasi presiden, kecuali ada namanya masalah laporan dana kampanye. Tetapi, itu harus menyatakan bahwa dia tak melapor dana kampanye dengan benar, tetapi semua sudah melaporkan,” kata Fritz.