Rapat pleno rekapitulasi ulang KPU DI Yogyakarta menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, unggul dengan persentase 69,03 persen suara.
Oleh
Nino Citra Anugrahanto
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Rapat pleno rekapitulasi ulang KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, unggul dengan persentase 69,03 persen suara. Sementara itu, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memperoleh 30,96 persen suara.
Berdasarkan rapat pleno KPU DIY, Jumat (10/5/2019) di Jogja Expo Center, total suara sah yang masuk mencapai 2.397.655. Dari angka itu, Jokowi-Amin memperoleh 1.655.174 suara. Pasangan tersebut juga unggul di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Pasangan Prabowo-Sandi memperoleh total 742.481 suara.
Persentase kemenangan paling tinggi terdapat di Kabupaten Gunung Kidul, dengan perolehan suara 76,54 persen.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eko Suwanto, menyampaikan, raihan suara 69,03 persen sudah mendekati target awal mereka untuk wilayah DIY, yakni 70 persen. Namun, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan capaian Pemilu 2014, dengan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang besarnya sekitar 55 persen.
”Kami harap seluruh pendukung tetap konsentrasi mengawal penghitungan suara sampai tingkat nasional. Kami juga berharap tidak ada pesta pora dan jangan sampai terprovokasi berbagai gerakan people power. Percayakan semua prosesnya kepada KPU dan Bawaslu,” tutur Eko.
Sempat ditunda
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, rekapitulasi ulang sempat ditunda dan baru bisa dimulai kembali Jumat ini. Penyebabnya, penghitungan ulang tidak bisa selesai tepat waktu di Kabupaten Sleman. Daerah tersebut baru menyelesaikan penghitungan ulang tingkat kabupaten pada Jumat dini hari.
Keterlambatan tersebut diakibatkan partai yang merasa mengalami pergeseran suara pada pemilihan calon anggota legislatif tingkat kabupaten. Kondisi itu menyebabkan surat suara belum bisa dikirimkan untuk selanjutnya dihitung pada rekapitulasi ulang tingkat provinsi.
”Dalam rapat pleno, dimungkinkan adanya pernyataan keberatan yang disampaikan saksi ataupun Bawaslu. Kemudian, jika ada yang salah melakukan pembetulan. Syaratnya, harus ada data yang benar,” kata Hamdan.
Hasil rapat pleno rekapitulasi ulang tingkat provinsi untuk kategori pemilihan presiden dan wakil presiden disahkan pukul 20.45. Beberapa kali dilakukan pembetulan data pemilih karena ada kekeliruan jumlah. Namun, pembetulan itu tidak mengubah persentase suara dalam kategori tersebut.
Rekapitulasi ulang untuk kategori calon anggota legislatif terus berlangsung hingga lebih dari pukul 21.00.
”Memang ada pembetulan-pembetulan, tetapi itu hanya untuk data pemilih. Sifatnya lebih mendetailkan saja data pemilih yang masuk,” kata Hamdan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Karim Mustofa menyampaikan, terkait pergeseran suara yang ada dalam pemilihan legislatif tingkat kabupaten, pihaknya masih dalam proses investigasi. Ia belum bisa menyimpulkan letak pelanggaran yang terdapat dalam kasus tersebut.
”Sampai saat ini, kami masih melakukan investigasi. Ada atau tidak keterlibatan dari petugas maupun pengawas. Lalu, apakah ini merupakan sistem yang error atau ada kesengajaan,” ujarnya.
Karim menyampaikan, terdapat setidaknya tiga pelanggaran yang mungkin terjadi, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pidana. Investigasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memastikan pelanggaran yang terjadi.