logo Kompas.id
UtamaKuasa Hukum Sofyan Basir...
Iklan

Kuasa Hukum Sofyan Basir Pertanyakan Alat Bukti

Sofyan menjadi pihak kelima yang terseret dalam perkara dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 berkapasitas 2 x 300 Mega Watt di Provinsi Riau.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ojxz88h3uZf7ekfIZuptwDPkt3g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180720_PLN_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018), usai diperiksa penyidik KPK. Basir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau.

JAKARTA, KOMPAS - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu pertimbangan yang diajukan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah alat bukti yang tidak jelas.

Sofyan Basir diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan, alat bukti yang tidak jelas menjadi salah satu alasannya.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000