Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan serikat buruh telah membuka pos pengaduan tunjangan hari raya 2019. Pengaduan dibuka sampai dengan Jumat (31/5/2019) untuk menerima semua keluhan pekerja yang merasa haknya tak dipenuhi oleh perusahaan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan beberapa serikat buruh telah membuka pos pengaduan tunjangan hari raya 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pengaduan dibuka sampai dengan Jumat (31/5/2019) untuk menerima semua keluhan pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka pos pengaduan THR. Pos itu wujud kerja sama antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim.
Pembukaan pos pengaduan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi itu memperbarui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per004/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Menurut regulasi, buruh dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR senilai satu bulan upah. Untuk buruh dengan masa kerja mulai 1 bulan terus-menerus sampai kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR dengan besaran proporsional dengan formula masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Selain itu, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan juga tetap berhak menerima THR. Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pengacara LBH Surabaya, Habibus Shalihin, sekaligus Koordinator Pos Pengaduan THR 2019, mengatakan, layanan dibuka sejak Kamis (9/5/2019). Pembukaan pos pengaduan berkaca pada pengalaman sebelumnya. Misalnya, tahun lalu tercatat 2.479 laporan pengaduan THR oleh para buruh di 16 perusahaan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Pasuruan.
”Dari pengalaman terdahulu, kelompok rentan tidak menerima THR adalah pekerja kontrak, alih daya, dan atau harian lepas,” kata Habibus, Jumat (10/5/2019), di Surabaya. Pelanggaran hak juga diderita pegawai tetap, terutama yang dalam proses menerima teguran hingga terkena PHK.
Pengurus FSPMI Jatim, Nuruddin, menambahkan, berdasarkan pengaduan dari para anggota, modus yang sering ditempuh perusahaan ialah tidak memberikan THR kepada buruh kontrak, alih daya, dan harian lepas. Ada juga dalih kondisi keuangan mepet sehingga tak mampu memberikan THR. Selain itu, mereka juga tidak memberikan THR kepada buruh yang dalam proses PHK.
”Ada juga perusahaan yang memberikan THR dengan cara mencicil yang ternyata tidak penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nuruddin.
Untuk menampung keluhan para buruh dan pekerja, LBH dan serikat buruh sepakat membuka pos pengaduan sampai dengan H-5 Lebaran atau Jumat (31/5/2019). Pembukaan pos pengaduan pada Mei juga dianggap spesial mengingat bulan ini amat bersejarah bagi buruh dan pekerja. Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Di bulan ini juga diperingati kematian Marsinah, buruh sekaligus pejuang hak-hak buruh dan pekerja.
Jika ingin membuat pengaduan tentang THR, buruh dapat menempuh beberapa cara. Pertama mendatangi sekretariat LBH Surabaya di Jalan Kidal 6, Surabaya, pada Senin sampai Jumat kurun waktu pukul 09.00-14.00. Kedua menghubungi saluran hotline di nomor 031-5022273. Ketiga, pengaduan bisa dikirim melalui surat elektronik ke jatim.poskothr@gmail.com atau faksimile ke nomor 031-5024717. Selain itu, diunggah ke akun media sosial Facebook Posko THR Jatim dan Twitter @poskothrjatim.
Pengurus LBH dan serikat buruh juga mengumumkan nomor telepon seluler untuk penerimaan pengaduan. Habibus dapat dihubungi pada nomor 0823 3023 1599. Nuruddin dapat dihubungi pada nomor 0856 4565 2488. Dari perwakilan KRPI Jatim yang dapat dihubungi adalah Arif Supriyono pada nomor 0852 5836 2878.