Pelajaran Bagi Politikus Tidak Buru Kekuasaan dengan Cara Rente
onis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna, Kamis (9/4/2019), menjadi pelajaran berharga bagi para politikus. Mereka diharap belajar untuk tidak memburu kekuasaan dengan cara rente.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS-Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna, Kamis (9/4/2019), menjadi pelajaran berharga bagi para politikus. Mereka diharap belajar untuk tidak memburu kekuasaan dengan cara rente.
Rendra divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan plus keharusan mengembalikan Rp 4,075 miliar kerugian negara. Vonis terhadap Rendra melengkapi dua kepala daerah lainnya di Malang Raya yang menjalani proses hukum akibat korupsi. Keduanya adalah Wali Kota Malang M Anton dan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Koodinator Forum Masyarakat Sipil Malang Luthfi J Kurniawan Jumat (10/5), mengatakan, kasus ini tidak saja menjadi pelajaran bagi pejabat dan politikus di Malang Raya tetapi juga daerah lain di Indonesia. Mereka rata-rata memiliki trend kasus serupa, yakni pengembalian uang yang sebelumnya digunakan untuk membantu meraih kekuasaan.
“Kalau dia mengejar kekuasaan dengan cara rente, maka dia seolah-olah punya kewajiban untuk mengembalikan proses pembiayaan tatkala dia melakukan perburuan terhadap kekuasaannya itu,” katanya.
Jika melakukan rente ada kompensasi yang harus dibayar oleh seorang kepala daerah kepada mereka yang telah berjasa menghantarkannya meraih kekuasaan. Bentuknya bisa bermacam-macam sesuai hasil negosiasi, mulai dari proyek, izin perusahaan, hingga bentuk lain.
Selama menjabat, seorang kepala daerah seyogyanya menghindarkan diri dari hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kepentingan pribadi. “Karena sejatinya walikota, bupati, gubernur, nyaris 24 jam sudah dibiayai oleh negara. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan praktik koruptif,” ucapnya.
Karena sejatinya walikota, bupati, gubernur, nyaris 24 jam sudah dibiayai oleh negara. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan praktik koruptif
Dalam persidangan, Rendra terbukti korupsi bersama beberapa tim sukses saat pemilihan kepala daerah 2010 dengan nilai Rp 7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 5,6 miliar dinikmati oleh terdakwa yang mana Rp 1,6 miliar di antaranya telah dikembalikan.
Sebelum kasus Rendra bergulir, Eddy Rumpoko lebih dulu tersandung kasus korupsi. Wali Kota Batu 2007-2017 itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2017.
Dalam kasasi, Mahkamah Agung memvonis Eddy 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Alpard senilai Rp 1,6 miliar oleh pengusaha Philipus Djap dalam proyek pengadaan barang.
Setelah itu, menyusul kasus yang menyeret M Anton dan 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan karena kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berkaca pada tiga kepala daerah di atas yang tersangkut kasus korupsi, Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) M Fahrudin Ardiansyah, berharap kepala daerah di Malang Raya yang ada saat ini harus membangun sistem pencegahan korupsi di internal pemerintah.
Salah satu caranya adalah membuka seluruh dokumen penyelenggaraan pemerintahan dan ruang gelap yang memungkinkan terjadinya proses transaksi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Sejauh ini belum semua membuka, dokumen-dokumen kontrak proyek tidak ada yang dibuka,” ujarnya.