Iklan
Pencekik KPPS Diancam Penjara Dua Tahun
Oleh
J Galuh Bimantara
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polres Metro Jakarta Utara pun pada Jumat (10/5/2019) menetapkan IV sebagai tersangka. Ia diduga kuat mencekik anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat pemungutan suara, Rabu (17/4), di tempat pemungutan suara (TPS) 071 di Karang Bolong, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Tersangka datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya," tutur Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan pada Jumat sore.
Editor:
agnesrita
Bagikan