logo Kompas.id
UtamaPencekik KPPS Diancam Penjara ...
Iklan

Pencekik KPPS Diancam Penjara Dua Tahun

Oleh
J Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pce8qZknJdWzCb5ly7bR725Rj80=/1024x663/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FScreen-Shot-2018-11-03-at-07.22.45_1541204587.png
Kompas

ILUSTRASI: Tahanan

JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polres Metro Jakarta Utara pun pada Jumat (10/5/2019) menetapkan IV sebagai tersangka. Ia diduga kuat mencekik anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat pemungutan suara, Rabu (17/4), di tempat pemungutan suara (TPS) 071 di Karang Bolong, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Tersangka datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya," tutur Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan pada Jumat sore.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000