JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta mengevaluasi peran dan fungsi instansi-instansi penegakan hukum terhadap kejahatan perikanan di laut agar tidak tumpang tindih dan bekerja lebih efektif. Saat ini, muncul wacana pemerintah untuk memperkuat Badan Keamanan Laut dan menghapuskan peran Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur atau Satgas 115.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menilai, pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan mandat Undang-Undang Kelautan hingga saat ini belum bekerja optimal untuk mengoordinasi dan menyelesaikan persoalan keamanan laut.
Meskipun Bakamla telah dibentuk, instansi lain di bidang penegakan hukum di laut masih berjalan sendiri-sendiri, seperti aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Negara RI.
Lemahnya peran Bakamla telah mendorong presiden membentuk Satuan Tugas 115 untuk memberantas kejahatan perikanan.
Ia menilai, kiprah Satgas 115 yang mengoordinasi sejumlah kementerian/lembaga dalam penegakan hukum di laut sejauh ini cukup efektif menangkap dan menindak kapal pencuri ikan dan kapal ikan ilegal.
”Sepanjang peran Bakamla belum signifikan, kinerja Satgas 115 tidak perlu buru-buru dihapuskan. Di sisi lain, Bakamla harus didorong berperan lebih kuat,” katanya, di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Bakamla diperkuat
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, pemerintah akan memperkuat kewenangan dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan laut dan penegakan hukum di laut.
Langkah itu bagian dari harmonisasi peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus harmonisasi peraturan itu adalah menyelesaikan tumpang tindih kewenangan penindakan hukum di laut dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada Bakamla.
Saat ini, ada sejumlah kementerian/lembaga yang mengurusi pengawasan dan penegakan hukum di laut. Di antaranya, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Kepolisian Negara RI, kejaksaan, Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pembentukan Bakamla selama ini dinilai belum tuntas karena perannya yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain. Ke depan, peran Bakamla akan diperkuat sebagai yang terdepan dalam penjagaan, pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Dengan harmonisasi aturan untuk penguatan peran Bakamla, peran Satgas 115 tidak diperlukan lagi. ”(Satgas 115) nggak perlu lagi,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang juga Komandan Satgas 115, menegaskan, Satgas 115 dibentuk oleh Presiden. ”Bakamla masuk dalam Satgas 115,” katanya.
Selama bertahun-tahun fungsi Badan Keamanan Laut dinilai tidak jelas.
Staf Khusus Kementerian Koordinator Kemaritiman Atmadji Sumarkidjo mengemukakan, selama bertahun-tahun fungsi Badan Keamanan Laut tidak jelas. Padahal, salah satu mandat Undang-Undang Kelautan adalah pembentukan Bakamla antara lain untuk penjagaan, pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Selain itu menyinergikan peran instansi terkait.
Atmadji menambahkan, peran Satgas 115 dinilai hanya untuk sementara waktu karena peran Bakamla tidak jelas dan belum memiliki perangkat yang memadai. Nantinya, peran Satgas 115 dihapuskan dan peran instansi terkait dalam pengamanan laut akan dilebur ke Bakamla.