Rekapitulasi Suara di Jawa Timur Mundur dari Target
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Jawa Timur mundur dari target awal yang dijadwalkan selama lima hari. Munculnya keberatan dari sejumlah saksi peserta pemilu mengakibatkan proses rekapitulasi berlangsung lebih lama dari jadwal.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Jawa Timur mundur dari target awal yang dijadwalkan selama lima hari. Munculnya keberatan dari sejumlah saksi peserta pemilu mengakibatkan proses rekapitulasi berlangsung lebih lama dari jadwal.
Rekapitulasi penghitungan suara dari 31 kabupaten/kota yang dijadwalkan selama lima hari sejak Minggu-Kamis (5-9/5/2019) ternyata belum selesai. Selama lima hari tersebut, KPU Provinsi Jatim baru menyelesaikan 34 kabupaten/kota. Empat daerah yang belum selesai hingga Kamis pukul 24.00 adalah di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Pada mulanya, penghitungan suara untuk Pamekasan dimulai sejak Kamis malam. Namun karena diwarnai beragam keberatan dari saksi peserta pemilu, proses rekapitulasi dihentikan Kamis dini hari sekitar pukul 02.00.
Rekapitulasi yang dilanjutkan keesokan harinya ditargetkan bisa menuntaskan penghitungan seluruh kabupaten/kota. Pantauan hingga pukul 19.00, rekapitulasi memasuki daerah terakhir yakni Bangkalan. “Malam ini penghitungan suara di Jatim bisa tuntas,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (10/5/2019).
Penghitungan suara di empat kabupaten di Madura sempat diwarnai sejumlah keberatan dari saksi peserta pemilu. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jatim Renville Antonio mengatakan, Partai Demokrat kehilangan 4.876 suara di Kecamatan Batu Marmar dan Kecamatan Waru, Pamekasan.
Atas keberatan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara KPU, Bawaslu, dan saksi parpol. Proses penghitungan suara pun dihentikan sementara. Tak hanya itu, keberatan dari saksi peserta pemilu juga sempat terjadi saat penghitungan suara untuk Sampang.
Sejumlah saksi mempertanyakan perbedaan data jumlah pemilih. Akhirnya rekapitulasi berjalan cukup alot dan membutuhkan waktu lebih dari tiga jam. Padahal untuk daerah-daerah lain di luar Madura, penghitungan suara membutuhkan waktu sekitar satu jam.
Anam mengatakan, tidak semua keberatan dari saksi bisa diselesaikan saat penghitungan suara. Keberatan seperti perbedaan jumlah pemilih biasanya dapat diselesaikan usai KPU dan Bawaslu melakukan rapat untuk memutuskan langkah yang diambil. Keberatan yang bisa diselesaikan saat penghitungan antara lain pencocokan data jumlah pemilih dan perolehan suara yang dimiliki saksi, KPU, dan Bawaslu.
"Sementara yang tidak bisa kita tindak lanjut itu, kemudian kita lakukan proses DC2 pengisian form keberatan di provinsi atau menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Nanti bawaslu provinsi apapun keputusannya akan kita lakukan,” tutur Anam.