JAKARTA, KOMPAS - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu, Jumat (10/5/2019). Bawaslu akan mengkaji laporan dugaan kecurangan pemilu tersebut.
Laporan dugaan kecurangan itu disampaikan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Ada lima dugaan kecurangan yang disampaikan. Namun, baru satu laporan yang resmi diserahkan karena bukti untuk empat laporan lainnya masih dikumpulkan.
Satu laporan yang dimaksud adalah dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
”Baru satu yang dilaporkan terkait dengan laporan pelanggaran administratif, terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai standar laporan, ada bukti-bukti yang diambil dari lapangan ataupun dari berita-berita. Pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun empat laporan dugaan kecurangan lain yang dipersiapkan adalah tentang penggiringan opini oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk kemenangan pasangan calon 01, laporan kecurangan terkait dengan formulir penghitungan suara atau C1 untuk kemenangan pasangan calon 01, laporan tentang penyelenggaraan pemilu luar negeri untuk kemenangan pasangan calon 01, dan laporan tentang pengondisian penggunaan logistik sebagai media kecurangan dalam memenangkan pasangan calon 01.
Sufmi menjelaskan, keempat laporan dugaan kecurangan itu belum diserahkan kepada Bawaslu karena masih dalam pengumpulan alat bukti. ”Bikin lima laporan yang sempurna itu memakan waktu sehingga kami tak mau gegabah,” katanya.
Pada saat bersamaan, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Koalisi Umat memadati Jalan MH Thamrin di depan gedung Bawaslu. Dalam orasinya, mereka menuntut Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 dan meminta Bawaslu mengaudit sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan sudah menerima informasi soal laporan dari BPN Prabowo-Sandi. Namun, ia belum secara detail memeriksa laporan itu, terutama untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.
”Kami akan cek terlebih dulu laporan itu, dari mana, dan substansinya bagaimana. Tentu harus kami pelajari dulu. Prinsipnya, laporan itu kami kaji, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Selanjutnya, jika memang memenuhi syarat formil dan materiil, laporan itu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Data kecurangan
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Irfan Pulungan, meminta BPN membuktikan kecurangan-kecurangan yang dituduhkan kepada publik.
”Kalau mereka ada data kecurangan itu, ya sampaikan. Selama ini, kan, tak jelas apa kecurangannya, valid tidak data-data yang diberikan,” katanya.
Irfan mengatakan, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019 yang kelak akan diserahkan kepada Bawaslu. Laporan itu didapatkan dari informasi masyarakat dan saluran pengaduan TKN.
Anggota KPU, Viryan Aziz, mengatakan, pernyataan pendapat atau demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, dugaan kecurangan oleh KPU yang diungkapkan dalam media sosial dan demonstrasi tidak akan menyelesaikan masalah.
”Sekarang itu yang dibutuhkan demonstrasi data. Demonstrasi massa tidak akan menyelesaikan masalah. Seberapa pun banyak orang yang turun dalam demo tidak akan mengubah hasil pemilu, kecuali ada data yang disampaikan. Demonstrasi data bisa ditemui dalam rapat pleno terbuka. Di situ data pemilu dikonfrontasi kebenarannya,” kata Viryan.
Sementara pada Jumat, Badan Reserse Kriminal Polri mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Pencegahan itu terkait penyidikan pidana penyebaran berita bohong dan atau makar.