Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah tuduhan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar. Berkaitan dengan itu, Kivlan Zen melaporkan Jalaludin, pelapor tuduhan tersebut.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah tuduhan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar. Berkaitan dengan itu, Kivlan Zen melaporkan Jalaludin, pelapor tuduhan tersebut.
Melalui penasihat hukumnya, mantan Kepala Staf Kostrad ini melaporkan Jalaludin kepada Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019) di Bareskrim Polri, Jakarta. Jalaludin diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian menggunakan isu suku, agama, dan ras.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 7 Mei atas dugaan menyebarkan berita bohong dan atau makar.
Penasihat Hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, Kivlan keberatan dan merasa risih dengan tuduhan tersebut. Ia menyangkal telah berbuat makar seperti tuduhan di dalam laporan polisi.
"Kivlan tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan. Beliau hanya ingin melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa telah diatur dan dijamin undang-undang," ucap Pitra.
Menurut Pitra, Kivlan justru mempertanyakan penyebab tuduhan makar. Padahal, ia hanya ingin menyuarakan pendapat dan protes. Atas tuduhan tersebut, Kivlan menilai telah terjadi ketidakadilan.
Panggilan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, Kivlan akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5) di Bareskrim.
Kivlan telah menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak terbang ke Batam, Jumat (10/5).
Menurut Penasihat Hukumnya, Elida Netti, Kivlan akan memenuhi panggilan penyelidik untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Tadi (Kivlan) telepon akan penuhi panggilan hari Senin. Kivlan kesatria dan akan menghadapi proses yang ada," ujar Elida.