logo Kompas.id
UtamaKlaim Penyakit akibat Kerja...
Iklan

Klaim Penyakit akibat Kerja Masih Rumit

Pengajuan klaim jaminan sosial terkait penyakit akibat kerja masih sulit dilakukan. Kendala utamanya ada pada birokrasi yang rumit.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UHam_5y5ZxAzzRrcgGUbOpdlSJM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fantarafoto-evakuasi-abk-shimanamistar-bermuatan-kayu-log-090219-apls-4_1549694649.jpg
ANTARA FOTO/AMPELSA

Petugas Kesehatan Karantina pelabuhan bersama anggota Basarnas memeriksa kondisi kesehatan anak buah kapal (ABK) Noel N Del Rosarii, warga Filipina, seusai dievakuasi dari kapal kargo MV Shimanami Star berbendera Bahamas ke kapal Basarnas, KN Krisna di Teluk Benggala, Pulau Aceh-Sabang, Sabtu (9/2/2019). ABK Filipina, Noel N Del Rosarii, mengalami kecelakaan kerja patah tangan dan kaki itu dirujuk ke rumah sakit Zainal Abidin, Banda Aceh, untuk mendapat perawatan sebelum kapal MV Shimanami Star yang sarat dengan muatan kayu log melanjutkan perjalanan dari Singapura menuju India.

JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan klaim jaminan sosial terkait penyakit akibat kerja masih sulit dilakukan. Kendala utamanya ada pada birokrasi yang rumit.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Jumat (10/5/2019), di Jakarta, menyampaikan pandangan tersebut. Dia lantas menggambarkan kerumitan birokrasi yang dimaksud. Pekerja yang mengalami sakit akibat kerja harus dilaporkan oleh perusahaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000