Badan Reserse dan Kriminal Polri membatalkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Pembatalan ini karena masa berlaku paspor Kivlan akan habis pada 30 Juni dan penyidikan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar dengan terlapor Kivlan Zen akan dimulai.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse dan Kriminal Polri membatalkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Surat pencegahan itu dibatalkan karena masa berlaku paspor Kivlan akan habis pada 30 Juni dan penyidikan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar dengan terlapor Kivlan Zen akan dimulai.
Surat pembatalan pencegahan dikeluarkan Sabtu (11/5/2019) dan sudah disampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad ini dilaporkan oleh Jalaludin kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 7 Mei atas dugaan menyebarkan berita bohong dan atau makar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, surat panggilan penyidikan Kivlan Zen sebagai saksi telah diberikan oleh penyidik Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019). Ketika itu, yang bersangkutan hendak terbang ke Batam.
”Kivlan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5/2019), di Bareskrim,” ujar Asep.
Dihubungi secara terpisah dari Jakarta, Kivlan hanya menjawab singkat. ”Tidak ada dik (adik). Alhamdulillah tidak ada pencekalan,” ujar Kivlan.
Keberatan
Melalui penasihat hukumnya, Kivlan menyampaikan kekecewaan sekaligus keberatan atas pemberitaan di sejumlah media massa yang merugikannya. Salah satu pemberitaan terkait Kivlan menyatakan, dia akan berangkat ke Singapura atau Brunei Darussalam dan ditangkap atau ditahan.
Penasihat Hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, Kivlan berangkat ke Batam untuk bertemu keluarga dan berkumpul bersama anak serta cucunya.