Mobil jenis Kia Picanto itu awalnya ditumpangi dua orang dewasa, tiga anak, dan seorang bayi.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kecelakaan mobil yang ditabrak kereta saat melalui pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, disebabkan kelalaian dalam memperhatikan aspek keamanan berkendara. Mobil yang merupakan taksi daring tersebut memuat terlalu banyak penumpang.
Yuyun (24), anggota keluarga korban pemesan jasa taksi daring, mengakui bahwa mobil tersebut kelebihan penumpang. Pada Sabtu (11/5/2019) lalu, Yuyun memesan jasa taksi dari aplikasi Grab dengan DS (43) sebagai sopir. Taksi dipesan untuk mengangkut tujuh penumpang, yakni ibu Yuyun beserta sejumlah keponakannya.
Yuyun mengatakan, mobil jenis Kia Picanto itu awalnya ditumpangi dua orang dewasa, tiga anak, dan seorang bayi. Namun, sebelum berangkat, ada seorang lagi yang dipaksakan ikut ke dalam mobil tersebut.
”Saat akan berangkat, ibu saya memaksa agar semua keponakan bisa ikut di dalam mobil. Saya pikir tidak apa-apa, mobilnya masih muat. Sopir juga tidak keberatan karena lokasi tujuan searah dengan alamat rumah,” ungkap Yuyun saat ditemui di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (12/5/2019) malam.
Yuyun mengakui bahwa kelebihan muatan penumpang membuat mobil berjalan lebih pelan. Kemudian, saat melewati pelintasan tanpa palang pintu, mobil itu tertabrak kereta rel listrik jurusan Maja-Tanah Abang yang sedang melintas.
Main (58), warga yang berjaga di dekat pelintasan, tidak sempat memberi informasi kepada mobil tersebut. Saat kejadian sekitar pukul 13.00, mobil yang tertabrak kereta itu terseret hingga 100 meter.
Berdasarkan keterangan polisi, empat orang meninggal dunia dan empat orang lagi mengalami luka. Korban luka adalah DS, Maya (17), Veni (13), dan Yana (49). Sementara itu, korban meninggal dunia, yakni Anis Amalia (25), Nadia (7), Adinda Putri Anisa (4), dan Patia (5 bulan), sudah dibawa ke rumah duka.
Dugaan kelalaian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho tengah mendalami kasus ini sebagai bentuk kelalaian dari pengemudi. Ia menduga DS lalai dengan aspek keamanan berkendara sehingga membuat penumpangnya tewas.
Dugaan itu mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat terancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
”Untuk saat ini, DS belum bisa kami mintai keterangan. Kami masih memprioritaskan pemulihan korban terlebih dulu,” kata Alex saat dihubungi di Jakarta.
Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata turut menanggapi kasus ini. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa secara umum, pihak Grab selalu mengingatkan muatan penumpang pada setiap pesanan maksimum berjumlah empat orang. Hal ini menjadi pengecualian apabila taksi daring yang dipesan adalah mobil dengan muatan enam kursi.
Melalui keterangan resmi, Grab Indonesia telah menghubungi pihak keluarga penumpang dan mitra pengemudi. Ada biaya santunan bagi kedua belah pihak. Walau begitu, tidak dijelaskan berapa besaran jumlah santunan itu.