Eggi Sudjana Belum Tentu Penuhi Panggilan Penyidik
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Keputusan ini diambil karena Eggi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, pihak kepolisian yakin Eggi memenuhi panggilan penyidik.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Keputusan ini diambil karena Eggi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, pihak kepolisian yakin Eggi memenuhi panggilan penyidik.
Sedianya, Eggi akan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar atas laporan Suryanto, seorang sukarelawan Jokowi-Ma’ruf Center. Eggi dilaporkan karena pernyataannya tentang people power saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta.
Atas penetapan status tersangka ini, Eggi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). ”Kami (penasihat hukum) menyampaikan bahwa Eggi sudah menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, jadi sabar, dan tunggu keputusan praperadilan,” ucap Damai Hari Lubis, penasihat hukum Eggi Sudjana.
Adapun poin praperadilan yang diajukan ialah perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada Eggi. Menurut Damai Hari, pada awalnya Eggi ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun. Sesuai pasal ini, Eggi diduga melakukan hasutan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Damai Hari mengklaim ada perubahan pasal penyidikan menjadi Pasal 107 KUHP dengan dugaan bahwa Eggi melakukan makar untuk menggulingkan pemerintah. Adapun ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Lubis mempertanyakan, konteks yang menyatakan perbuatan makar. Menurut dia, Eggi menyatakan people power dalam konteks diskualifikasi, bukan untuk menjatuhkan presiden memakai senjata atau tanpa senjata serta mengumpulkan massa.
”Beliau di Jakarta. Kami (penasihat hukum) sepakat supaya beliau tidak usah hadir (pemeriksaan). Kalau hadir, berarti buat apa ada praperadilan,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum menyatakan keberatan atas penetapan tersangka karena Eggi adalah seorang advokat. Lubis menuturkan, advokat merupakan bagian dari penegak hukum, selain polisi, jaksa, dan hakim. Seharusnya Eggi diperiksa terlebih dahulu terkait pelanggaran kode etik advokat.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
”Penetapan tersangka sesuai dengan aturan dan bukti permulaan, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti,” kata Argo. Argo menambahkan, kemungkinan Eggi akan hadir pukul 16.00 di Polda Metro Jaya. Pernyataan Argo ini berbeda dengan keterangan kuasa hukum Eggi yang menyatakan kliennya tidak perlu hadir memenuhi panggilan penyidik.