Penetapan status tersangka Eggi berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Eggi Sudjana menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Sebelumnya, aktivis sekaligus pengacara ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 10.00. Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis, mengatakan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, sekitar pukul 16.30, Eggi muncul di Markas Polda Metro Jaya.
”Saya mengerti hukum. Panggilan polisi (penyidik) tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya (alasan) tidak boleh dihindari. Saya berterima kasih ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Karena menjadi peluang untuk membuktikan kejujuran, kebenaran, dan keadilan,” ucap Eggi.
Eggi dilaporkan karena pernyataannya tentang people power saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta. Ia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Atas penetapan status tersangka ini, Eggi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
”Sekarang status tersangka dan ini serius. Saya sudah ajukan praperadilan,” katanya.
Menurut Eggi, dirinya tidak melakukan permufakatan jahat karena secara spontan berorasi di kediaman Prabowo. Baginya, orasi itu merupakan panggung demokrasi karena ia dianggap tokoh masyarakat.
Eggi mengatakan, people power yang dilakukannya dua hari di Bawaslu bersama Kivlan Zen. Akan tetapi, people power ini belum diikuti banyak orang sehingga disebut unjuk rasa.
Berdasarkan bukti
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
”Penetapan tersangka sesuai dengan aturan dan bukti permulaan, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti,” kata Argo