Empat orang tewas dalam kecelakaan taksi dalam jaringan dengan kereta rel listrik di pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kecelakaan diduga disebabkan kelalaian dalam memperhatikan aspek keamanan berkendara.
Oleh
Aditya Diveranta/Insan Alfajri
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Empat orang tewas dalam kecelakaan taksi dalam jaringan dengan kereta rel listrik di pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kecelakaan diduga disebabkan kelalaian dalam memperhatikan aspek keamanan berkendara.
Taksi daring naas itu adalah mobil Kia Picanto yang seharusnya untuk empat penumpang. Saat kejadian, taksi memuat dua kali lipat kapasitas maksimumnya.
Yuyun (24), anggota keluarga korban pemesan jasa taksi daring, mengakui, mobil tersebut kelebihan penumpang. Sabtu (11/5/2019) lalu, Yuyun memesan jasa taksi dari aplikasi Grab dengan DS (43) sebagai sopir. Taksi dipesan untuk mengangkut tujuh penumpang, yakni ibu Yuyun beserta sejumlah keponakannya.
Yuyun mengatakan, mobil itu awalnya ditumpangi dua orang dewasa, tiga anak, dan seorang bayi. Namun, sebelum berangkat, ada seorang lagi yang dipaksakan ikut ke dalam mobil tersebut.
”Saat akan berangkat, ibu saya memaksa agar semua keponakan bisa ikut di dalam mobil. Saya pikir tidak apa-apa, mobilnya masih muat. Sopir juga tidak keberatan karena lokasi tujuan searah dengan alamat rumah,” ungkap Yuyun saat ditemui di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (12/5/2019) malam.
Saat akan berangkat, ibu saya memaksa agar semua keponakan bisa ikut di dalam mobil. Saya pikir tidak apa-apa, mobilnya masih muat. Sopir juga tidak keberatan karena lokasi tujuan searah dengan alamat rumah.
Yuyun menduga kelebihan muatan penumpang membuat mobil berjalan lebih pelan. Kemudian, saat melewati pelintasan tanpa palang pintu, mobil itu tertabrak KRL jurusan Maja-Tanah Abang yang sedang melintas.
Main (58), warga yang berjaga di dekat pelintasan, tidak sempat memberi informasi kepada mobil tersebut. Saat kejadian sekitar pukul 13.00, mobil yang ditabrak kereta itu terseret hingga 100 meter.
Berdasarkan keterangan polisi, empat orang meninggal dan empat orang lagi mengalami luka. Korban luka adalah DS, Maya (17), Veni (13), dan Yana (49). Korban meninggal, Anis Amalia (25), Nadia (7), Adinda Putri Anisa (4), dan Patia (5 bulan), sudah dibawa ke rumah duka.
Berdasarkan keterangan tertulis polisi, DS bersama korban luka lain saat ini dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Hermina Tangerang. Semua korban meninggal sudah dikembalikan kepada keluarganya dan dimakamkan.
Terancam pidana
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho tengah mendalami kasus ini sebagai bentuk kelalaian dari pengemudi. Ia menduga DS lalai terhadap aspek keamanan berkendara sehingga membuat penumpangnya tewas.
Dugaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
”Untuk saat ini, DS belum bisa kami mintai keterangan. Kami masih memprioritaskan pemulihan korban terlebih dahulu,” kata Alex saat dihubungi di Jakarta.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata turut menanggapi kasus ini. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa secara umum pihak Grab selalu mengingatkan, muatan penumpang pada setiap pesanan maksimum berjumlah empat orang. Hal ini menjadi pengecualian apabila taksi daring yang dipesan adalah mobil dengan muatan enam kursi.
Melalui keterangan resmi, Grab Indonesia telah menghubungi pihak keluarga penumpang dan mitra pengemudi. Ada biaya santunan bagi kedua belah pihak. Tidak dijelaskan besaran jumlah santunan itu.
Terkait dugaan kelalaian sopir ataupun penumpang, hal ini bukan kejadian baru. Baik penumpang maupun sopir taksi sering kali tidak menyadari pentingnya menaati aturan, termasuk soal muatan. Kelebihan muatan barang atau orang bisa berpotensi memicu kecelakaan. Truk-truk kelebihan muatan, misalnya, sering kali patah as saat melaju di jalanan dan berakibat fatal.