Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen diperiksa Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019) siang ini. Kepada wartawan, dia membantah tudingan makar yang dialamatkan kepadanya.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menolak tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya. Dia beralasan apa yang disampaikannya sudah sejalan dengan aturan hukum, khususnya kemerdekaan berpendapat.
Hal itu disampaikannya saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan didampingi penasihat hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
”Saya siap menghadapi tuduhan makar. Saya siap menghadapinya. Saya sampaikan bahwa apa yang saya lakukan sesuai undang-undang, yaitu undang-undang tentang unjuk rasa dan kemerdekaan berpendapat,” katanya.
Senin pagi ini, Kivlan diperiksa atas dugaan menyebarkan kabar bohong. Ia dilaporkan oleh Jalaludin kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 7 Mei. Surat panggilan penyidikan Kivlan Zen sebagai saksi telah diberikan oleh penyidik Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019). Ketika itu, yang bersangkutan hendak pergi ke Batam.
Kivlan mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan pada hari ini. Dengan tegas, Mayor Jenderal (Purn) ini menolak tuduhan melakukan makar terhadap negara.
”Saya tidak punya senjata. Saya tidak punya pengikut dan saya tidak menyatakan bahwa kami akan membentuk pemerintahan baru pengganti Jokowi,” katanya.
Cabut laporan
Pitra Romadoni Nasution meminta Jalaludin mencabut laporan atas kliennya. Dia menilai laporan atas Kivlan bersifat abu-abu. Buktinya, laporan balik Kivlan atas Jalaludin juga diterima oleh polisi.
Kivlan melaporkan balik Jalaludin kepada Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019). Dia menuding Jalaludin melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian menggunakan isu suku, agama, dan ras.
”Jika Jalaludin tidak mencabut laporannya, kami juga akan memproses laporan atas dirinya,” katanya.