Pemerintah sepakat merevisi peraturan tunjangan hari raya untuk aparat negara. Revisi bertujuan agar aparat negara yang tunjangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak telat menerima insentif Lebaran itu.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merevisi peraturan tunjangan hari raya untuk aparat negara. Revisi bertujuan agar aparat negara yang tunjangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak telat menerima insentif Lebaran itu.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan, kementerian terkait telah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji dan PP 36 Tahun 2019 tentang THR, Senin (13/5/2019). Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun ketentuan yang direvisi adalah Pasal 10 Ayat (2) di PP itu yang menjelaskan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas, dan THR dari APBD. Menurut Bahtiar, butuh waktu lama bagi daerah untuk membuat peraturan daerah. Sementara Presiden menginginkan THR aparat negara sudah cair sebelum Lebaran.
”Laporan dari staf yang rapat hari ini di Kemenpan dan RB disepakati perubahan redaksi Pasal 10 Ayat (2) PP No 35/2019 melalui distribusi II, di mana perubahan redaksi dari perda menjadi peraturan kepala daerah (perkada),” kata Bahtiar di Jakarta.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan, perda membutuhkan kesepakatan DPRD. Sementara perkada tidak membutuhkan persetujuan DPRD. Akan tetapi, lanjut Robert, perlu dilihat apakah pemerintah daerah sudah mengalokasikan THR dalam APBD. Jika belum, pencairannya harus melalui Perda.
Dia menambahkan, persoalan ini menunjukkan betapa buruknya perencanaan anggaran di daerah. Padahal, lanjutnya, THR ini bukan bencana. Alokasi THR merupakan agenda tahunan.
Di sisi lain, pembayaran THR yang terlambat akan merugikan aparat negara di daerah. Aparat negara yang hendak merayakan hari raya bisa terganggu. ”Manajemen darurat selalu berulang. Tahun lalu juga sama. Ngurus diri sendiri saja masih begini, bagaimana mengurus rakyat,” katanya