logo Kompas.id
UtamaPengkhianatan pada Profesi
Iklan

Pengkhianatan pada Profesi

Oleh
Suparman Marzuki
· 5 menit baca

Tak henti-hentinya profesi hakim dikhianati oleh penyandang profesi itu sendiri (hakim) melalui perbuatan mereka menerima suap. Sejak Maret 2012 hingga 2019 ada 23 hakim dari lingkungan Mahkamah Agung terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena suap.

Sementara yang terkena sanksi melalui Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) selama periode 2009-2017 mencapai angka 49 hakim (karier dan ad hoc) dengan rincian: 31 orang dipecat dan 18 orang dijatuhi sanksi nonpalu (tidak boleh bersidang) antara 6 bulan hingga 24 bulan.

Dari 49 orang tersebut, 22 orang terbukti menerima suap, 17 orang selingkuh, 5 orang indisipliner, 1 orang memanipulasi putusan, 3 orang tersangkut kasus narkoba, dan 1 orang memalsukan dokumen (laporan tahunan KY 2017). Pada tahun 2018, KY merekomendasikan 63 hakim untuk dijatuhi sanksi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000