Polres Cirebon Usut Motif Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks
Kepolisian Resor Cirebon tengah mengusut motif IAS (49), tersangka pembuat dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian dan hoaks. Video tersebut diduga kuat terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Cirebon tengah mengusut motif IAS (49), tersangka pembuat dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian dan hoaks. Video tersebut diduga kuat terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
IAS ditangkap polisi di kediamannya, di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (13/5/2019), pukul 01.30. Lokasinya hanya berjarak sekitar 250 meter dari Komando Distrik Militer 0620/Kabupaten Cirebon dan sekitar 2,5 kilometer dari Markas Polres Cirebon. IAS adalah pengasuh salah satu pondok pesantren di Sumber.
”Tersangka masih diperiksa. Motifnya masih didalami. Dia didampingi pengacaranya,” ujar Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto saat ditemui awak media, Senin siang. Menurut dia, IAS ditangkap polisi atas video yang disebarkan pada Minggu (12/5/2019) di Facebook.
Video berdurasi 1 menit 57 detik itu antara lain berisi seruan agar tidak takut ancaman tembak di tempat oleh Kepala Polri (Jenderal Tito Karnavian). ”Tatkala ada korban, maka TNI akan tempur dengan Polri,” ujar IAS, yang berpakaian batik biru bermotif megamendung khas Cirebon, dalam videonya. IAS juga mengungkapkan, pada 22 Mei, yang menurut rencana pengumuman hasil Pemilu 2019, merupakan hari ulang tahun PKI (Partai Komunis Indonesia).
Terkait hal itu, menurut Suhermanto, IAS diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang provokatif mengadu domba TNI dan Polri. ”Ini berbahaya bagi masyarakat. Informasi tanggal 22 Mei sebagai hari ulang tahun PKI juga merupakan hoaks, tidak benar,” kata Suhermanto, melanjutkan.
Menurut Suhermanto, video tersebut dapat menimbulkan kebencian, permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Tersangka berpotensi terjerat Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Suhermanto mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga masih mengusut keterkaitan tersangka dengan salah satu kubu pendukung calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah berkontestasi.
”Tentu saja ini ada hubungannya dengan pemilu karena mengajak orang ke Jakarta pada 22 Mei,” ujarnya. Pihaknya juga masih mendalami ada tidaknya keterkaitan kasus tersebut dengan pelaku ancaman terhadap Presiden Joko Widodo yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menyejukkan pascapemilu. ”Jangan sampai ada berita provokatif yang mengajak masyarakat berbuat aksi inkonstitusional,” ucapnya.
Saat dikunjungi di kediaman tersangka, keluarga mengonfirmasi bahwa IAS berada di Polres Cirebon. Namun, keluarga enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
Secara terpisah, dalam acara buka puasa di Wihara Welas Asih, Kota Cirebon, Minggu, Sinta Nuriyah Wahid mengatakan, Cirebon merupakan miniatur Indonesia karena tetap damai meskipun masyarakatnya memiliki latar belakang agama, suku, dan budaya yang berbeda. Semuanya merupakan senjata ampuh melawan virus kebencian di hati manusia Indonesia.
”Hati kita bergejolak karena Pemilu 2019. Saya berharap virus kebencian bisa diredam,” ujar istri KH Abdurrahman Wahid, presiden keempat RI tersebut.