Setelah beroperasi dengan tarif promo 50 persen selama 1,5 bulan, mulai Senin (13/5/2019) ini PT Mass Rapid Transit Jakarta memberlakukan tarif normal atas layanan MRT. Itu berarti masyarakat mesti membayar Rp 14.000 untuk tarif terjauh dan tarif awal Rp 3.000.
Oleh
helena f nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah beroperasi dengan tarif promo 50 persen selama 1,5 bulan, mulai Senin (13/5/2019) ini PT Mass Rapid Transit Jakarta memberlakukan tarif normal atas layanan MRT. Itu berarti masyarakat mesti membayar Rp 14.000 untuk tarif terjauh dan tarif awal Rp 3.000.
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Minggu (12/5/2019), menjelaskan, penerapan tarif normal dilakukan karena memang sudah seharusnya.
Seperti diketahui, sebelum diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2019 lalu, MRT Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut uji coba naik MRT. Uji coba tanpa berbayar itu berlangsung 12-23 Maret 2019.
Setelah peresmian, MRT kembali beroperasi tanpa berbayar sambil menunggu penetapan tarif oleh Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI. Masa ini selesai 31 Maret 2019.
Pada 1 April-12 Mei 2019, masyarakat menikmati tarif promo MRT 50 persen. Jadi, untuk tarif terjauh Rp 14.000 (Lebak Bulus-Bundaran HI), penumpang hanya membayar Rp 7.000.
”Satu bulan sudah ditambah 12 hari periode diskon 50 persen sudah cukup,” kata William.
Aditya Dwi Laksana, Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, terkait penerapan tarif normal MRT Jakarta per Senin ini, kalau mau melihat pergerakan captive market dari MRT Jakarta, memang sudah waktunya MRT Jakarta menerapkan tarif normal.
Selama penerapan tarif promo, ujarnya, pergerakan atau kebutuhan riil dari penumpang MRT belum terlihat. Aditya mengungkapkan hal itu karena ia tetap memiliki anggapan bahwa pada awal kehadiran ini MRT Jakarta ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini menggunakan kendaraan roda empat pribadi.
MRT Jakarta hadir untuk mendorong perpindahan cara bermobilitas dari berkendaraan pribadi ke berkendaraan umum. ”Kalau tarif dikembalikan ke tarif normal, katakan tarif terjauh Rp 14.000 itu, yang mampu menjangkau tarif itu sebetulnya kelas menengah ke atas itu,” kata Aditya.
Dengan asumsi itu, menurut dia, dengan penerapan tarif normal, dalam dua-tiga bulan ini MRT Jakarta akan bisa mengidentifikasi pola pergerakan penumpang dan demand pengguna yang riil dari pengguna MRT Jakarta. ”Demand yang riil ini nantinya akan bermanfaat dalam perhitungan besaran subsidi dan perbaikan headway atau jarak antarkereta,” katanya.
Apalagi, tarif normal MRT hari ini masihlah tarif tunggal, belum tarif yang terintegrasi dengan angkutan lain. Jadi, penumpang masih perlu membayar ongkos angkutan dari titik keberangkatan awal menuju stasiun MRT, membayar ongkos MRT, dan lalu membayar ongkos angkutan lanjutan menuju titik destinasi dari stasiun MRT.
”Dengan tarif normal dan masih adanya ongkos tambahan, akan ketahuan pengguna riil MRT yang tentunya akan penting bagi MRT untuk membuat business plan selanjutnya. Karena sejak awal, ridership MRT ditarget 130.000 orang per hari,” kata Aditya mengingatkan.
Hal lain yang selanjutnya bisa dilakukan MRT, dengan kebutuhan riil yang tertangkap dengan penerapan tarif normal, selanjutnya bisa dihitung tarif integrasi antarmoda.
Aditya juga menyebut, tarif normal itu akan membuat Transjakarta yang selama ini menjadi moda andalan untuk pengumpan (feeder) ke stasiun MRT juga akan bisa memetakan jumlah atau kebutuhan penumpang yang sesungguhnya di setiap rute feeder ke stasiun MRT.
William melanjutkan, memang dengan tarif normal, MRT hendak memetakan penumpang riil MRT. ”Polanya sudah kelihatan. Sekarang tinggal didorong terus untuk meningkatkan ridership,” ucapnya.
Muhamad Kamaluddin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019), mengatakan, tarif MRT sebesar Rp 14.000 untuk tarif maksimal dan Rp 3.000 untuk tarif minimal tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 34 Tahun 2019.
Selanjutnya, pemberlakuan tarif normal tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media sosial dan laman resmi MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT Jakarta di sekitar koridor, konten aplikasi mobile MRT Jakarta, aktivitas bersama komunitas/institusi, serta mitra kerja sama dan media lain yang masih memungkinkan.
Untuk pembayaran, selain menggunakan kartu single trip yang diterbitkan MRT Jakarta, penumpang juga bisa menggunakan kartu pembayaran uang elektronik yang diterbitkan perbankan, yaitu terbitan Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan Bank DKI.