TANGERANG, KOMPAS -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap sembilan pemuda yang melakukan aksi tawuran di Jembatan Merah, Kampung Babakan, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2019). Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam,
GA (21), satu pemuda di antaranya ditahan karena membawa senjata tajam. Delapan pemuda yang sempat diamankan dan dipulangkan adalah R (22), RA (20), ARN (21), MSM (22), AS (22), RM (19), MI (19), dan WD (20).
"GA ditahan karena membawa senjata tajam berupa celurit modifikasi. Ia diproses secara hukum," Kepala Polsek Tangerang, Komisaris Ewo Samono kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (13/5/2019).
GA ditahan karena membawa senjata tajam berupa celurit modifikasi. Ia diproses secara hukum.
Terhadap yang membawa senjata tajam, kata Ewo, pihaknya memproses hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 /1951 tentang Senjata Tajam.
Sementara delapan pemuda lainnya yang tidak membawa senjata tajam, mereka sempat mendekam di Markas Polsek Tangerang selama 1x24 jam. Merek mendapat pembinaan oleh Unit Bimas.
Mereka juga diberi efek jera dengan tetap menangkap dan menahannya selama 1X24 jam. "Petugas juga memanggil orangtua para pemuda tersebut" papar Ewo.
Para pemuda yang tidak membawa senjata, mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui RT, RW, dan Lurah setempat. Sementara bagi yang masih sekolah, surat pernyataan tersebut harus diketahui Kepala Sekolahnya, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Media sosial
Tawuran kedua kelompok anak muda ini pecah menjelang sahur, Minggu (12/5/2019) dini hari.
Mendapatkan informasi, kedua kelompok akan melakukan tawuran di tempat itu sekitar pukul 02.00, polisi baik yang menggunakan pakaian dinas dan pkaian preman. Akan tetapi, diduga aksinya bocor, sehingga para pemuda yang menggunakan sekitar 20 sepeda motor berboncengan melakukan konvoi sepeda motor berkeliling di Kota Tangerang. Mereka bertemu di depan Transmart, Cikokol.
Tawuran sempat dihalau, sehingga kejadian itu tidak mengakibatkan adanya korban luka dan korban jiwa. Tawuran dibubarkan sejumlah personel yang telah bersiaga untuk mengantisipasi aksi tersebut. Saat polisi berupaya membubarkan paksa aksi tawuran ini, para pemuda tersebut makin beringas.
"Saat melakukan penangkapan, anggota saya sempat mendapatkan perlawanan dari pemuda yang tawuran dengan mengayunkan clurit. Malah, ada anggota
Brigadir Budi terkena pukulan bambu di kepalanya," kata Ewo.
Ewo menjelaskan, kedua kelompok pemuda tersebut telah menyepakati untuk melancarkan aksi saling berkelahi melalui media sosial, facebook, instagram, dan WeChat. Lewat percakapan melalui media sosial tersebut, mereka berjanji bertemu di tempat kejadian perkara.
Kedua kelompok pemuda tersebut telah menyepakati untuk melancarkan aksi saling berkelahi melalui media sosial, facebook, instagram, dan WeChat. Lewat percakapan melalui media sosial tersebut, mereka berjanji bertemu di tempat kejadian perkara.
Tempat rawan
Ewo menjelaskan, tawuran kelompok pemuda sering terjadi saat menjelang sahur pada bulan suci Ramadhan 1440H/2019 di wilayah hukum Polsek Tangerang.
Tempat-tempat wilayah hukum Polsek Tangerang yang sering dijadikan lokasi tawuran meliputi Jembatan Merah kampung Babakan, Cikokol, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas dan Jalan Benteng Betawi, Tanah Tinggi.
Tempat-tempat wilayah hukum Polsek Tangerang yang sering dijadikan lokasi tawuran meliputi Jembatan Merah kampung Babakan, Cikokol, Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas dan Jalan Benteng Betawi, Tanah Tinggi.
Atas potensi tersebut, kata Ewo, pihaknya telah membentuk 3 kelompok tim dan masing tim dipimpin seorang perwira. Tim ini ditempatkan di titik rawan tawuran tersebut.
"Jika sewaktu-waktu membutuhkan untuk mengendalikan situasi, tim lain akan membantu," kata Ewo.
Selain itu, Unit Reskrim juga telah melakukan penyelidikkan terhadap kelompok-kelompok pemuda yang akan melakukan tawuran.