Eggi Sudjana Ditangkap Seusai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Eggi Sudjana, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019). Penyidik menilai yang bersangkutan kurang kooperatif.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Eggi Sudjana, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019). Penyidik menilai yang bersangkutan kurang kooperatif.
Aktivis sekaligus pengacara ini ditangkap seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar selama 13 jam mulai Senin (13/5/2019) sore. Penyidik memberikan surat penangkapan kepada Eggi ketika ia akan meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Eggi ditangkap karena kurang kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
”Ditangkap atas pertimbangan penyidik. Eggi bersedia diperiksa, tetapi menolak pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian menolak pula ketika penyidik hendak menyita gawainya. Secara teknis penangkapan sudah sesuai prosedur. Surat penangkapan diberikan seusai diperiksa dan beliau sudah menandatangani surat tersebut,” ucap Argo.
Selain itu, Eggi menolak diperiksa karena telah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dan profesinya sebagai advokat. Menurut Argo, yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa karena sedang menghadapi sidang kode etik advokat. Selanjutnya, penyidik akan menentukan penahanan terhadap Eggi dalam waktu 1 x 24 jam.
”Pertimbangan penahanan berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan alat bukti. Semua sudah terpenuhi, begitu pun gelar perkara serta penetapan status tersangka,” katanya.
Eggi dilaporkan karena pernyataannya tentang people power saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta.
Eggi diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal tersebut terkait tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sementara penasihat hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, Eggi belum diizinkan meninggalkan Polda Metro Jaya sejak keluarnya surat penangkapan.