Untuk melawan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bali, Badan Narkotika Nasional menggandeng kalangan Universitas Udayana, pemerintah daerah, dan desa adat di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Untuk melawan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bali, Badan Narkotika Nasional menggandeng kalangan Universitas Udayana, pemerintah daerah, dan desa adat di Bali.
BNN menggiatkan pembentukan desa bersih narkoba atau desa bersinar yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Di Bali, BNN menggandeng Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Klungkung, dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk bersatu menangani ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba mulai dari desa.
Kesepakatan kerja sama BNN dan pemerintah daerah di Bali itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala BNN Heru Winarko bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan sejumlah pimpinan pemda, di antaranya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, di Denpasar, Bali, Selasa (14/5/2019), serangkaian dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pihak BNN dan pihak Universitas Udayana, di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar.
”Penanganan narkoba ini kompleks,” kata Heru. Bali tidak lepas dari ancaman peredaran narkoba, terlebih Bali destinasi pariwisata dan didatangi banyak wisatawan.
Saat ini, di dunia terdapat 803 narkoba jenis baru yang disebut new psychoactive substance (NPS) yang diproduksi sindikat narkotika dan 74 jenis NPS diketahui sudah beredar di Indonesia. Dari 74 jenis NPS, 66 jenis NPS sudah dikategorikan narkoba sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ”Masih ada delapan jenis NPS yang belum diatur dalam permenkes tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Heru bersama Koster juga meresmikan 18 desa bersinar di wilayah Kota Denpasar dan empat kabupaten lain. Keduanya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Amir Yanto serta Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi juga melantik sukarelawan antinarkotika yang melibatkan bendesa (pemimpin desa adat) dan prajuru (pengurus) desa adat di Bali.
Koster menyatakan, narkoba menjadi masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat di Bali bersama aparatur penegak hukum. ”Saya memandang (narkotika) ini masalah penting,” ujarnya.
”Sebagai Gubernur Bali, saya punya tanggung jawab besar untuk menyelesaikan masalah narkotika ini sampai tuntas,” lanjutnya.
Sudewi mengatakan, universitas turut berperan menghadapi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. ”Mencegah penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika adalah tugas bersama,” ucapnya.
Bendesa Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, I Made Wena mengungkapkan, ancaman narkotika sudah nyata dihadapi masyarakat Bali. Penyalahgunaan narkoba mengancam masa depan generasi muda. ”Kami berkomitmen untuk menjaga desa dan masyarakatnya agar bebas dan bersih dari narkoba,” kata Wena.
Hal senada diungkapkan Ketut Sudiarsa, Bendesa Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Ia menyebutkan, para pemuka dan tokoh desa serta pengurus desa sudah seharusnya berkomitmen dan terlibat dalam upaya melindungi dan menyelamatkan generasi muda di desanya dari pengaruh buruk dan bahaya narkoba.