Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa harta kekayaan sejumlah pejabat di Maluku selama tiga hari terhitung sejak Selasa (14/5/2019). Pemeriksaan dimaksud merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Kebenaran dan kewajaran harta kekayaan para penyelenggara negara juga diuji.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·2 menit baca
AMBON, KOMPAS - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa harta kekayaan sejumlah pejabat di Maluku selama tiga hari terhitung sejak Selasa (14/5/2019). Pemeriksaan dimaksud merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Kebenaran dan kewajaran harta kekayaan para penyelenggara negara juga diuji.
Pada Selasa, sebanyak tiga pejabat yang dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi, yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sekretaris Daerah Maluku Hamin bin Thahir, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku M Saleh Thio. Hingga pemeriksaan berakhir, Richard tidak datang.
"Ini sifatnya hanya klarifikasi saja dengan laporan yang sudah kami sampaikan. Mungkin ada sedikit perubahan karena harta juga terus berubah. Ada yang bertambah juga berkurang," kata AG Latuheru sebelum menjalani pemeriksaan harta.
Latuheru yang datang membawa sejumlah dokumen itu mengatakan, tidak ada persiapan khusus sebelum menghadiri pemeriksaan dimaksud. Ia meyakini klarifikasi merupakan hal biasa. Ia sendiri sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Ini sifatnya hanya klarifikasi saja dengan laporan yang sudah kami sampaikan. Mungkin ada sedikit perubahan karena harta juga terus berubah. Ada yang bertambah juga berkurang
Sementara itu, lima pejabat lain yang akan diperiksa berikutnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Martha M Nanlohy, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Jacky Talahatu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Ismail Usemahu, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meikyal Pontoh.
Meikyal Pontoh menuturkan, kemungkinan klarifikasi harta kekayaan itu juga diikuti oleh penyelengara negara yang lain. Dirinya tidak tahu alasan KPK menjadwalkan dirinya lebih dahulu bersama delapan pejabat lain. Ia mengaku tidak takut dengan pemeriksaan tersebut karena telah melaporkan hartanya secara jujur kepada KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pers yang diterima Kompas mengatakan, pemeriksaan itu dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi. Klarifikasi tersebut untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh para penyelengara negara tersebut.
"LHKP (laporan harga kekayaan penyelengara negara) merupakan wujud komitmen penyelenggara negara berintegritas," tulis Febri. Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
KPK juga mengumumkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKP di Provinsi Maluku yang sampai pada 31 Maret 2019 masih tergolong rendah, yakni hanya 51 persen. Dari semua instansi, tingkat kepatuhan tertinggi adalah DPRD Kota Ambon dan DPRD Kota Tual, yakni 100 persen sementara paling rendah adalah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang hanya 2,11 persen.