Pelaku Penggelembungan Suara Caleg DPR di Bengkulu Ditangkap di Jakarta
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, terkait tindak pidana Pemilu ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Seluma dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat perbelanjaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa, membenarkan penangkapan ketiganya. “Polda Metro Jaya hanya back up Polres Seluma,” kata Argo.
Menurut Argo, tersangka yang diringkus adalah AN (24) sebagai Ketua PPK Ulu Talo, dan dua staf PPK Ulu Talo yaitu AL (36) dan AR (43). Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Seluma Yevrizal.
Argo menjelaskan, kronologis peristiwa adalah tanggal 23 April 2019 pukul 23.00 rekapitulasi suara telah selesai dan ditutup oleh PPK Kecamatan Ulu Talo. Sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPK selesai print out pukul 02.00.
Kemudian tanggal 24 April print out tersebut dibawa untuk diperbanyak. Pada tanggal 25 April print out selesai ditandatangani oleh saksi parpol, kemudian formulir DA 1 dibagikan ke saksi dan Panwascam Ulu Talo.
Namun, pada tanggal 29 April setelah dicek terdapat perbedaan antara hasil perolehan pada saat pleno dengan salinan jumlah perolehan pada salinan DA 1. Perbedaan menyolok pada perolehan caleg DPR dari Partai Gerindra atas nama Lia Lastaria. Pada rekap DA plano sebanyak 185 suara, namun pada salinan DA 1 menjadi 1.137 suara.
Menurut Argo, ketiganya dikenakan pasal 551 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Polisi menyita tiga ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.