Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemisahan organisasi perangkat daerah. Pemisahan itu dimaksudkan agar beban kerja dan anggaran di tingkat provinsi lebih merata.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemisahan organisasi perangkat daerah. Pemisahan itu dimaksudkan agar beban kerja dan anggaran di tingkat provinsi lebih merata.
Pemisahan OPD itu merupakan enam Rancangan Perda yang diusulkan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Selasa (14/5/2019) dalam Sidang Paripurna DPRD NTB di Mataram. Ada dua OPD yang diusulkan dipisah, lalu dibentuk OPD atau dinas baru, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dipisah menjadi masing-masing Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan; kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
Menurut Gubernur NTB, pemisahaan OPD itu sesuai dengan kebutuhan dan beban tugas. Soal lingkungan hidup seperti sampah menjadi masalah dari desa sampai kota. Beban kerja menyangkut lingkungan hidup cukup besar dan terus bertambah.
Hal yang sama terjadi di kehutanan. Pemerintah Pusat melimpahkan pengurusan hutan ke provinsi, tetapi sumber daya manusia dan dana tidak ikut diserahkan. Padahal lingkungan hidup dan kehutanan menjadi tanggung jawab bersama. "Dua area itu sangat besar ini. Jika dikerjakan dengan Sumber Daya Manusia yang terbatas tentu akan berat,” kata Gubernur NTB.
Begitu pun pendidikan dan kebudayaan.“Sayang kalau tidak diurus secara baik, apalagi NTB sebagai destinasi wisata nasional dan dunia,” ungkap Gubernur.
Pemisahan dinas itu memiliki implikasi kemampuan keuangan dan personil. Pemprov kini tengah menelaah dan menghitung ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran. Menurut Gubernur, yang memberatkan adalah kekuatan dan kemampuan anggaran.
“Tidak mungkin orang dibayar dengan beras. Jadi masih berhitung plus-minusnya. Kalau dari segi keuangan mampu, pemisahan itu tidak ada masalah Sebaliknya bila terlampau memberatkan tentu memprioritaskan hal-hal penting dulu,” ungkap Zulkieflimansyah.
Sebelum OPD baru terealisasi, jajaran Pemprov NTB belajar dari daerah lain. Misalnya, Pemprov Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memiliki Dinas Kebudayaan.
Sementara Ruslan Turmudzi, Ketua Fraksi PDIP, usia rapat paripurna, mengatakan, di era saat ini yang perlu dilakukan pemerintah dan organisasi adalah hemat struktur dan kaya fungsi. Dilihat Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sudah bisa berjalan bersama.
Bila urusan kebudayaan harus dipisahkan kelembagaannya, tidak harus berbentuk dinas dan dipimpin pejabat eselon II, namun cukup dijadikan Unit Pelaksana Tugas/UPT.
“Jangan-jangan terbentuknya dinas baru untuk mengakomodasi Tim Sukses yang berjasa saat Pilkada NTB lalu,” ucap Ruslan. Menurut Ruslan, maju-mundurnya instansi tergantung dari kemampuan pimpinan sebagai manajer, bukan menambah OPD dan Unit kerja yang membuat lembaga tidak efektif dan efisien.